Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label Pernikahan Adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pernikahan Adat. Tampilkan semua postingan

Prosesi Pernikahan Adat Situbondo Jawa Timur

Pernikahan Adat Situbondo (https://snowfrogpunyacerita.blogspot.co.id)

Hubungan cinta kasih wanita dengan pria, setelah melalui proses dan pertimbangan, biasanya dimantapkan dalam sebuah tali perkawinan, hubungan dan hidup bersama secara resmi selaku suami istri dari segi hukum agama dan adat.

Begitu juga di Situbondo dan juga ditempat lain, pada prinsipnya perkawinan terjadi karena keputusan dua insan yang saling jatuh cinta.Itu merupakan hal yang prinsip. Meski ada juga perkawinan yang terjadi karena dijodohkan orang tua yang terjadi dimasa lalu.Sementara orang-orang tua zaman dulu berkilah melalui pepatah : Witing tresno jalaran soko kulino, artinya : Cinta tumbuh karena terbiasa.

Di Situbondo dimana kehidupan kekeluargaan masih kuat, sebuah perkawinan tentu akan mempertemukan dua buah keluarga besar. Oleh karena itu, sesuai kebiasaan yang berlaku, kedua insan yang berkasihan akan memberitahu keluarga masing-masing bahwa mereka telah menemukan pasangan yang cocok dan ideal untuk dijadikan suami atau istrinya.

Pertimbangan Bibit, Bebet dan Bobot

Untuk menerima seorang besan biasanya keluarga melakukan pertiimbangan. Kalo secara tradisional, pertimbangan penerimaan seorang calon menantu berdasarkan kepada bibit, bebetdan bobot.

Bibit, artinya mempunyai latar kehidupan keluarga yang baik.
Bebet, calon penganten, terutama pria, mampu memenuhi kebutuhan keluarga.
Bobot, kedua calon penganten adalah orang yang berkwalitas, bermental baik dan berpendidikan cukup.

Terkadang dari hal tersebut masih belum cukup karena penentuan Bibit Bobot per keluarga tidak sama, tapi hal ini tidak terlalu signifikan dalam adat pertungan Situbondo.

Pinangan (Melamar)

Biasanya yang melamar adalah pihak calon penganten pria. Pada masa lalu, orang tua calon penganten pria mengutus salah seorang anggota keluarganya untuk meminang.

Tetapi kini, untuk praktisnya orang tua pihak lelaki bisa langsung meminang kepada orang tua pihak wanita . Bila sudah diterima, langsung akan dibicarakan langkah-langkah selanjutnya sampai terjadinya upacara perkawinan.

Hal-Hal Yang Perlu Dibicarakan Dalam Peminangan

Tanggal dan hari pelaksanaan perkawinan, ditentukan kapan pernikahannya, jam berapa, biasanya dicari hari baik. Kalau hari pernikahan sudah ditentukan, upacara lain yang terkait seperti :peningsetan, siraman, midodareni, panggih, resepsi dll, tinggal disesuaikan.

Tidak kurang penting adalah pemilihan seorang pemaes, juru rias penganten tradisional.Dalam upacara perkawinan tradisional, peran seorang perias temanten sangat besar, karena dia beserta asisten-asistennya akan membimbing, paling tidak memberitahu seluruh pelaksanaan upacara, lengkap dengan sesaji yang diperlukan. Seorang pemaes yang kondang, mumpuni dan ahli dalam bidangnya, biasanya juga punya jadwal yang ketat, karena laris, diminta merias dibanyak tempat, terlebih dibulan-bulan baik menurut perhitungan kalender Jawa. Oleh karena itu, perias temanten harus dipesan jauh hari.

Perlu diprioritaskan pula pemilihan tempat untuk pelaksanaan upacara perkawinan itu. Misalnya dimana tempat akad nikah, temu manten dan resepsinya. Apakah akan dilaksanakan dirumah, disebuah gedung pertemuan atau dihotel.

Dalam pelaksanaan perkawinan adat Situbondo, pihak calon penganten wanita secara resmi adalah yang punya gawe, pihak pria membantu. Bagaimana pelaksanaan upacara perkawinan, apakah sederhana, sedang-sedang saja atau pesta besar yang mengundang banyak tamu dan lengkap dengan hiburan, secara realitas itu tentu tergantung kepada anggaran yang tersedia. Pada saat ini kedua pihak sudah lebih terbuka membicarakan budget tersebut.

Lamaran

Ada lamaran di daerah kecamatan Asembagus biasanya keluarga laki-laki datang ke rumah perempuan yang mana sebelum dilakukan lamaran biasanya didahului dengan adanya Ngangini (memberi angin/memberi kabar) hal ini sekedar memastikan bahwa si keluarga laki-laki akan berjunjung kesanan untuk melakukan lamaran.

Alamar Nyaba “Jajan”

Hal ini merupakan salah satu hal yang penting karena merupakan sebuah simbolisasi bahwa keluarga tersebut akan mengikat tali kekerabatan yang sangat dekat. Biasanya kue yang di bawa oleh si keluarga laki-laki seperti kue dodol, kue wajik, dan lain-lain yang mana kue tersebut memiliki makna tersendiri.

Nyeddek Temmo (menentukan tanggal hari H perkawinan)

Biasanya dalam menentukan hari H pernikahan di tentukan menurut hari baik dalam islam seperti pada bulan syawal, tapi terkadang juga menurut hari lahir kedua calon pengantin.

Acara pernikahan

Acara pernikahan akan dilksanakan secara 2 (dua) kali entah dari si calon pengantin laki-laki ataupun si calon penganti wanita itu semua tergantung kesepakatan diantara kedua belah pihak. Adapun hal-hal yang perlu dilaksanakan dalam acara pernikahan.

Pemasangan Tarub

Sehari sebelum upacara perkawinan, rumah orang tua mempelai wanita dipasangi tarub dan bleketepe dipintu masuk halaman depan.Dibuat gapura yang dihiasi tarub yang terdiri dari berbagai tumbuhan ,yaitu tanaman dan dedaunan yang punya arti simbolis.

Dikiri kanan gapura dipasang pohon pisang yang sedang berbuah pisang yang telah matang artinya, Suami akan menjadi kepala keluarga ditengah kehidupan bermasyarakat.Seperti pohon pisang yang bisa tumbuh baik dimanapun dan rukun dengan lingkungan, keluarga baru ini juga akan hidup bahagia, sejahtera dan rukun dengan lingkungan sekitarnya.

Sepasang tebu wulung, pohon tebu yang berwarna kemerahan, merupakan simbol mantapnya kalbu, pasangan baru ini akan membina dengan sepenuh hati keluarga mereka.

Cengkir gading atau kelapa kecil berwarna kuning, melambangkan kencangnya kuatnya pikiran baik, sehingga pasangan ini dengan sungguh-sungguh terikat dalam kehidupan bersama yang saling mencinta.

Upacara Ijab

Sebagai prosesi pertama pada puncak acara ini adalah pelaksanaan ijab yang melibatkan pihak penghulu dari KUA. Setelah acara ini berjalan dengan lancar dan dianggap sah, maka kedua mempelai resmi menjadi suami istri.

Resepsi pernikahan

Dalam hal ini biasanya tuan rumah hanya mengundang kerabat dekat saja. Bisa dikatakan kalau acara ini adalah acara tertutup untuk orang lain atau acara keluarga saja.

Walimatur ursy

Walimatul ursy merupakan sebuah acara syukuran sekaligus untuk mengabarkan bahwa si A dan si B sudah resmi menjadi suami istri biasanya dilaksanakn dengan mengundang tetangga dekat dan kerabat dekat saja untuk hadir dalam acara tersebut. Dalam walimatul ursy biasanya di hadirka penceramah yang akan menyampaikan hikmah-hikmah dari nikah.

Ritual Komantan Korong

Ritual Komantan Korong (https://mantenhouse.com)

Dimana ritual Komantan Korong ini dilakukan warga saat pernikahan berlangsung, dimana pengantin laki-laki dimasukkan ke dalam kurungan kemudian di arak mengelilingi sejumlah desa yang tersebar didaerah tersebut.

Kepercayaan masyarakat Situbundo khususnya Desa Asembagus ada baiknya untuk dijadikan sebuah pembelajaran, sehingga diyakini ketika seorang laki-laki yang telah menikah dan ketika sudah diarak keliling desa mengingatkan kepada perempuan yang ada di desa tersebut kalau laki-laki yang diarak tersebut telah menikah. Sehingga, bagi perempuan yang ada di desa tersebut tidak coba-coba untuk main hati dengan laki-laki yang telah dikurung dan diarak keliling desa.

Sebenarnya ritual ini telah ada sejak tahun 1800-an. Karena sempat surut keberadaannya, budayawan setempat sepakat untuk menghidupkan ritual ini kembali, karena memiliki tujuan yang baik dan luhur, selain demi melestarikan kebudayaan yang telah lama ada dan turun temurun.

Mamacan

Mamacan adalah acara salaman-salama antara pengantin laki-laki dengan para undangan yang hadir dalam walimah tersebut sebagai symbol bahwa agar supaya di doakan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah.

Ulem-ulem dilaksanakan setelah walimatul ursy biasanya di habiri oleh ibuk-ibuk yang mana mereka memmbawa sesuatu seebagai bantuan biasanaya berupa uang ataupun barang berupa beras. Ulem-ulem ini sangatlauan memiliki nilai social yang sangat tinggi karena bisa meringankan beban tuan rumah tapi tuan rumah harus mengembaliaknnya jika sudah tiba saatnya untuk dikembalikan.

Sumber: Budaya-indonesia.org

Prosesi Pernikahan Adat Wonosobo Jawa Tengah

Ilustrasi Pernikahan Adat memakai Busana Muslim (https://dewisri.net)

Indonesia kaya akan ragam budaya, tak hanya ragam budaya milik daerah daerah yang ada, bahkan ada juga dalam internal adat-istiadat satu daerah yang sama. Salah satu kekayaan ragam budaya yang ada adalah upacara pernikahan. Pernikahan merupakan hak dan sunnah agama yang harus dilalui oleh seseorang dalam kehidupan . Setiap manusia dewasa yang sempurna secara jasmani dan rohani(sehat) pasti membutuhkan pendamping hidup itu diharapkan dapat memenuhi hasrat biologisnya, dapat dikasihi dan mengasihi, serta dapat diajak bekerja sama mewujudkan sebuah rumah tangga yang sakinah mawaddah warrahmah. Pernikahan dalam Agama Islam dianjurkan dengan berbagai bentuk, mulai penyebutan sebagai sunnah para Nabi dan Rasul yang harus diikuti oleh setiap Nas beriman atau sebagai bentuk ketaqwaan kepada Allah.

Rangkaian Upacara Pennikahan yang disitu ada beberapa pokok bahasan di antaranya adalah:

Seserahan

Setelah dicapai kata sepakat oleh kedua belah pihak orang tua tentang perjodohan putra-putrinya, maka dilakukanlah 'serah-serahan' atau disebut juga 'pasok tukon'. Dalam kesempatan ini pihak keluarga calon mempelai putra menyerahkan barang-barang tertentu kepada calon mempelai putri sebagai 'peningset', artinya tanda pengikat. Umumnya berupa pakaian lengkap, sejumlah uang, dan adakalanya disertai cincin emas buat keperluan 'tukar cincin'.yang di situ islam juga mengajarkan dengan adanya peningset/pasok tukon (mas kawin) dengan mengacu dengan ayat al quran (An Nisaa : 4) yang artina kurang lebih :

“Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”

Islam mengajarkan kepada kita sandainya kita menyukai seseorang dan menginginkan menjadi pendaping hidupnya, maka kita di haruskan memberi mas kawin sesuai kemampuanya. Tetapi bagi seorang wanita yang baik, adalah wanita yang tidak membebani calon suaminya seperti sabda nabi :

خير انساء امتى اصبحهن وجها واقلها مهرا
Sebaik baiknya Wanita dari ummatku, adalah wanita yang paling ringan maharnya” (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih) .

Midodareni

Ini adalah malam terakhir bagi kedua calon mempelai sebagai bujang dan dara sebelum melangsungkan pernikahan ke esokan harinya. Ada dua tahap upacara di kediaman calon mempelai putri. Tahap pertama, upacara 'nyantrik',ang disitu untuk meyakinkan bahwa calon mempelai putra akan hadir pada upacara pernikahan yang waktunya sudah ditetapkan. Kedatangan calon mempelai putra biasana diantar oleh wakil orangtua, para sesepuh, keluarga serta kerabat untuk menghadap calon mertua.

Pernikahan (Ijab Qabul)

Pernikahan, merupakan upacara puncak yang dilakukan menurut keyakinan agama si calon mempelai. Bagi pemeluk Islam, pernikahan bisa dilangsungkan di masjid atau di kediaman calon mempelai putri. Di situ di situ seorang wali dari calon pengantin putri meniahkan anakna dengan calon pengantin putra,dan disitu di di dampingi dengan petugas pencatat dari kantor urusan agama. Ketika pernikahan berlangsung, mempelai putra tidak diperkenankan memakai keris. Setelah upacara pernikahan selesai, barulah dilangsungkan upacara adat, yakni upacara 'panggih' atau 'temu'.

Panggih (Temu)

Sudah menjadi tradisi, prosesi ini berurutan secara tetap, tapi dimungkinkan hanya dengan penambahan variasi sesuai kekhasan daerah di Jawa Tengah. Diawali dengan kedatangan rombongan mempelai putra yang membawa 'sanggan', berisi 'gedang ayu suruh ayu', melambangkan keinginan untuk selamat atau 'sedya rahayu'. sanggan tersebut diserahkan kepada ibu mertua sebagai penebus.

Balangan Gantal (Sirih)

Mempelai putri dan mempelai putra dibimbing menuju 'titik panggih'. Pada jarak lebih kurang lima langkah, masing-masing mempelai saling melontarkan sirih atau gantal yang telah disiapkan. Arah lemparan mempelai putra diarahkan ke dada mempelai putri, sedangkan mempelai putri mengarahkannya ke paha mempelai putra. Ini sebagai lambang cinta kasih suami terhadap istrinya, dan si istri pun menunjukan baktinya kepada sang suami. Dalam balangan, bungkusan yang dilemparkan berisi daun sirih, dan jadah (makanan dari ketan) yang ditali dengan benang putih. Mereka saling melempar dengan penuh semangat dan tertawa. Dengan melempar daun sirih satu sama lain, menandakan bahwa mereka adalah manusia, bukan makhluk jadi-jadian yang menyamar jadi pengantin , yang disitu sesuai degan firman allah yang berbunyi :


والله جعل لكم من انفسكم ازواجا وجعلكم من ازواجكم بنين وحفدة

Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri,dan menjadikan dari istri-istri kamu itu anak anak dan cucu cucu. (QS. An-Nahl ;72)

Selain itu, jadah --yang kenyal dan lengket-- dalam ritual ini melambangkan keeratan cinta kasih dan kesetiaan. Salaman Sebagai ungkapan kedatangan, penganten pria mengucapkan salam dan disambut penganten wanita, lalu mereka bersalaman. Penganten putri juga mencium tangan suaminya sebagai bentuk penghormatan.

Ubengan-Ubengan

Dengan panduan perias, penganten wanita berjalan memutari pasangannya selama tiga kali di sekitar pasangan sapi (rangkaian bambu untuk 2 sapi yang diletakkan di depan kereta untuk memudahkan tarikan) yang telah disediakan tetapi dengan berjalanya waktu acara ubengan sudah tidak memakai rangkaian bambu dengan pertimbangan terlalu repot untuk mencari pasangan sapi maka tetapi prosesinya masih di adakan. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk “perkenalan” antara kedua pengantin. Lewat perkenalan ini, diharapkan masing-masing saling memahami kelebihan dan kekurangan pasangannya.

Injak Telur (Wiji Dadi)

Menginjak telur (https://bibiku-tersayang2013.blogspot.co.id)

Pengantin pria melepaskan sandalnya dan menginjak telor ayam dengan telapak kakinya. Pengantin putri lalu membasuh kaki pengantin pria dengan air kembang dari bokor (bejana) yang sudah disiapkan. Kegiatan ini dapat diartikan sebagai kesiapan pengantin pria untuk menjadi kepala rumah tangga dan kesediaan pengantin wanita untuk melayani suaminya. Di dalam rumah tangga yang baru dibentuk ini diharapkan juga akan diperoleh hasil yang baik pula termasuk anak keturunanya. Sementara itu juga muncul usaha-usaha “islamisasi” ritual adat tersebut. Injak telur (wiji dadi) misalnya, ketika pengantin pria menginjak telur di geneman (bungkusan) kembang setaman, telur langsung pecah dan biasanya menyebabkan bau yang amis.

Menyadari hal tersebut, ada kiat untuk membungkus telur di plastik, sehingga mengurangi bau amis dan menghindari praktek mubadzir, karena telur yang pecah masih bisa dimanfaatkan sesudah itu dengan digoreng atau dimasak.

Minum Parem

Kedua mempelai lalu diberi minum oleh kedua orang tua mempelai wanita. ibu terlebih dahulu meminumkan parem kepada keduanya lalu dilanjutkan oleh bapak. Minum parem memberikan makna bahwa kedua penganten hendaknya marem (puas) dengan pasangan yang dipilihnya. Perkawinan adalah proses memilih pasangan hidup yang telah berlangsung lama. Fokus dalam melihat pasangan hidup, dan kelebihannya diharapkan dapat menutup kekurangannya. Prosesi ini juga memberikan peringatan kembali tentang pentingnya peran kedua orang tua dalam membesarnya anak-anaknya. Mereka adalah orang yang pertama “menyuapi” anak-anak. Karenanya, lewat kegiatan meminumkan parem kepada kedua pengantin, kewajiban berbakti kepada mereka hendaknya mendapatkan perhatian bahkan setelah para anak berkeluarga dan mendapatkan keturunan.

Gendong Manten (Pakai Sindur)

Setelah acara wiji dadi (injak telur), ayahanda pengantin putri mendahului berjalan dimuka menuju kursi pengantin, ibu pengantin putri memasang selendang (sindur) menutupi pundak kedua pengantin. Selendang berisi kedua mempelai lalu ditarik oleh ayahanda dan didorong oleh ibu. Gendong manten mengandung makna bahwa ayahanda pengantin seharusnya menunjukan jalan kehidupan bagi kedua putranya sedang ibunda mendukung dari belakang. Selain itu, acara ini juga memberikan lambang bahwa kedua orangtua pengantin perempuan telah ngentaske atau menyelesaikan tugas/kewajiban mereka kepada anaknya lewat menikahkannya dengan pengantin pria.

Sungkeman

Kedua pengantin haruslah minta doa restu dari kedua orang tua, pertama kepada orang tua pengantin wanita, dan selanjutnya kepada orang tua pengantin pria. Kedua pengantin berjongkok dan (seakan) menyembah orang tua mereka. Para orang tua menerima sungkem kedua mempelai mengan mengulurkan tangan kanan untuk dijabat dan dicium, sedangkan tangan kiri mengelus kepala pengantin. Kegiatan memohon doa restu ini disebut sungkeman. Selama sungkeman, perias mengambil dan menyimpan keris yang dipakai pengantin pria dan dipakaikan kembali setelah sungkeman selesai.

Kacar Kucur

Acara ini juga sering disebut dengan Tampa Kaya. Dengan dipandu perias, pasangan pengantin berjalan bergandengan pada jari kelingking menuju ke sebuah kursi yang telah diletakkan didepan rono/dekorasi manten. Pengantin pria menuangkan campuran kedele, kacang tanah, beras, beras ketan, jagung disertai rempah-rempah, bunga dan mata uang logam dengan berbagai nilai. Pengantin wanita menerima itu dengan selendang kecil setelah itu kemudian dilipat. Kacar kucur melambangkan bahwa seorang suami harus memberikan penghasilannya kepada sang istri. Sebaliknya, seorang pengantin wanita haruslah siap menjadi istri yang baik dalam menerima pemberian suami, bersikap peduli, hemat dan juga teliti.

Dulangan Sega Punar (Dahar Kembul)

Pasangan pengantin makan bersama dan saling menyuapi. Perias memimpin upacara ini dengan memberikan piring berisikan nasi kuning dan lauk pauk, kemudian pasangan pengantin ini mengambil sesendok kecil nasi dengan lauk pauknya dan pertama kali pengantin wanita menyuapi pengantin pria dan selanjutnya pengantin pria menyuapi pengantin wanita. Acara dulangan ini diakhiri minum teh manis. Ini melambangkan bahwa kedua mempelai menikmati kebersamaan mereka. Kehidupan keluarga juga diharapkan selalu berakhir “manis” meskipun kegetiran dan perjuangan merupakan hal yag nyata dalam perkawinan.

Atur Pasrah Pinanten

Sambutan ini disampaikan oleh wakil keluarga penganten pria dan para pengiringnya. Juru bicara keluarga besan (orang tua pengantin pria) ini menyerahkan pengantin pria dan “pendidikan”nya untuk dapat menjadi suami yang baik. Ia juga menyampaikan terima kasih atas segala keramahan tuan rumah dan hidangannya, serta memohon maaf atas segala kekurangan dan tingkah laku para pengiring selama resepsi berlangsung. Selebihnya ia menyampaikan undangan untuk acara sepasaran (resepsi di rumah pengantin pria) dan memohon pamit untuk diri sendiri dan rombongannya.

Atur Panampi

Merupakan jawaban tuan rumah atas seluruh isi sambutan juru bicara pengantin pria. Karenanya, di dalamnya disampaikan kesediaan keluarga untuk menerima anak menantu dan mendidiknya ke arah kebaikan, ucapan terima kasih kepada seluruh pengiring pengantin, dan ungkapan “sama-sama” atas permohonan maaf mereka. Selain itu disampaikan pula kesediaan keluarga pengantin putri untuk memenuhi undangan sepasaran keluarga pengantin pria.

Mau’idzah Hasanah (Pesan atau Nasehat Perkawinan)

Merupakan pesan atau nasehat pernikahan yang disampaikan oleh seorang muballigh atau pemuka agama sebagai “bekal” bagi kedua mempelai untuk mengarungi kehidupan rumah tangga.Bacaan Do’a Untuk mendapatkan barokah dari pada tamu undangan, maka keluarga pengantin memohon doa restu dari mereka lewat bacaan do’a yang dipandu oleh seorang atau beberapa orang kyai. Dalam keadaan tertentu, do’a sering dipanjatkan oleh lebih dari satu orang kyai.

Penutup

Sebelum acara resepsi ditutup, pembawa acara meminta perias temanten untuk memandu kedua pengantin dan rombongannya menuju pintu keluar (masuk). Acara ditutup dan para tamu undangan menyalami pengantin dan keluarga sambil berjalan pulang. Dalam prakteknya, menurut modin Ibn Batuthah, acara sambutan atur mangayu bagya saat ini sering digabung dengan atur panampi. Sehingga wakil tuan rumah dan orang tua pengantin wanita cukup berdiri memberikan sambutan sekali saja.

Penggabungan ini dimaksudkan untuk menghemat waktu. Mau’idzah hasanah atau khutbah walimah juga disampaikan secara ringkas dan jelas. Bahkan untuk bacaaan do’a, tren yang berkembang adalah diletakkan di awal acara setelah bacaan ayat suci al-Qur’an. Hal ini merupakan “siasat” tuan rumah agar acara do’a yang dipanjatkan lebih berjalan khidmat dengan tamu undangan yang masih utuh. Dengan pemampatan dan pengaturan acara sedemikian rupa, diharapkan resepsi dapat berlangsung lebih cepat dengan durasi waktu maksimal tidak lebih dari dua jam (Hasil wawancara dengan mbah mudin ishar).

Prosesi ritual adat tersebut merupakan “versi lengkap” dari sebuah adat pernikahan Islam-Jawa. Dalam banyak kasus, ritual tersebut berlangsung tidak lengkap dan disederhanakan dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Dalam perkawinan Panggih Temanten ritual adat hanya berupa salaman, wijik suku, ubengan, gendongan, dan Tukar kembang mayang. Acara kemudian dilanjutkan , sungkeman, dan dahar kembul. Prosesi balangan dan kacar kucur ditiadakan. Sedangkan injak telur (wiji dadi) disederhanakan menjadi wijik suku atau membasuh kaki suami saja. prosesi ritual adat dalam banyak perkawinan lain sangat sederhana dan hanya berupa salaman, minum parem, gendongan, sungkeman, dan dulangan atau dahar kembul. Sedangkan balangan, injak telur atau wiji dadi, kacar kucur, dan mapag besan sering ditinggalkan. Alasan yang sering digunakan adalah menghemat waktu atau biaya.

Panggih Temanten dalam perkawinan dengan adat Jawa-Islam memiliki “pakem” tertentu baik dalam ritual adat, susunan acara resepsi, maupun hiasan dan simbol yang digunakan. Dalam perkembangan terakhir didapati adanya upaya penyesuaian terhadap kemajuan zaman dan efisiensi waktu dalam penyelenggaraan. Penyederhanaan ritual adat dilakukan dengan “pemangkasan” ritual. Sedangkan penyederhanaan dalam resepsi dilakukan dengan penggabungan antara beberapa acara seperti atur mangayu bagya (sambutan selamat datang) dengan atur panampi menjadi satu acara.

Simbol-simbol dan hiasan perkawinan yang kaya makna juga mengalami hal yang sama. Penyesuaian terhadap mode dan efisiensi acara turut mempengaruhi penampilannya. Disamping itu upaya islamisasi turut mempengaruhi pemaknaan dengan sudut pandang berbeda disamping juga menghadirkan paduan baru dalam bentuk dan corak.

Makna dalam simbol-simbol dan hiasan dalam perkawinan adalah kekayaan budaya yang memberikan banyak pelajaran hidup. Upaya untuk menggali dan mensosialisasikannya merupakan hal urgen untuk melestarikan budaya tersebut. Upaya-upaya kontemporer untuk menyederhakan ritual dan resepsi pernikahan juga akan tidak menjadi lepas sekaligus begitu saja meninggalkan budaya ini jika makna-makna tersebut dipahami dan tersosialisasi dengan baik.

Sumber: Muslimlokal

Prosesi Pernikahan Adat Baduy Banten

Pernikahan Adat Baduy (https://gebyarpernikahanindonesia.com)

Perkawinan merupakan hukum alam yang harus terjadi dan dilakukan oleh setiap manusia tanpa terkecuali. Ya, hal tersebut merupakan anggapan masyarakat di Suku Baduy. Sebuah suku tepencil di yang terletak di kaki pegunungan Kendeng desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Rangkasbitung, Banten ini memiliki kebudayaan pernikahan tersendiri yang cukup unik.

Sistem perkawinan suku Baduy yaitu perkawinan Monogami. Yang artinya seorang laki-laki Baduy tidak boleh beristri lebih dari seorang dan perkawinan Poligami merupakan suatu hal yang tabu.

Perkawinan anak laki-laki yang pertama (kakak) dari suatu garis keturunan dengan anak perempuan yang terakhir (adik) dari garis keturunan yang lain. Seorang adik tidak boleh melangsungkan perkawinan sebelum kakaknya melangsungkan perkawinan (ngarunghal).

Dalam prakteknya, masyarakat Baduy tidak terdapat perbedaan antara sepupu persamaan dan antarsepupu sehingga ada kecenderungan dalam perkawinan itu terjadi dalam keluarga yang paling dekat, dapat terjadi sampai dengan sepupu tingkat keempat. istilah Orang Baduy menyebut dengan baraya.


Bobogohan (Pengenalan Jodoh)

Tata cara perkawinan pun dimulai dari proses peminangan sampai membina rumah tangga juga diatur dalam ketentuan adat Baduy yang mengikat. Calon pun dipilihkan oleh pihak orang tua, lalu kedua belah pihak bertemu dan saling bersilaturahmi, tahap pengenalan jodoh ini dinamakan bobogohan yang merupakan tahapan penting menuju pernikahan. Suasana acara bobogohan ini biasanya ditemani dengan lantunan alat musik kecapi yang dibawa pihak laki-laki. Orang Baduy menyebutnya perkawinan sebagai rukun hirup, artinya bahwa perkawinan harus dilakukan, karena jika tidak maka ia akan menyalahi kodratnya sebagai manusia. Setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk menikah, maka dilaksanakanlah tahapan lamaran.

Lamaran

Ada 3 tahapan lamaran yang harus dilakukan oleh calon mempelai pria. Yang pertama mempelai pria beserta keluarga harus melapor ke Jaro (Kepala kampung) dengan membawa daun sirih, pinang, dan gambir secukupnya. Kedua, sirih, pinang, dan gambir dibawa ke rumah wanita yang akan dilamar dilengkapi dengan membawa cincin yang terbuat dari baja putih sebagai mas kawin, dan ketiga membawa alat rumah tangga dan baju untuk calon mempelai wanita.

Akad Nikah

Setelah semua proses dilalui maka diadakanlah upara pernikahan yang hanya boleh diadakan pada bulan kalima, kanem, katujuh. Penanggalan ini berdasarkan pikukuh. Pikukuh yang artinya aturan dan ajaran yang harus dijalankan oleh masyarakat Baduy, aturan tersebut mengatur mengenai apa saja yang diperbolehkan dan apa saja yang dilarang di suku Baduy yang sudah digariskan oleh leluhur masyarakat Baduy.

Pada umumnya prosesi pernikahan mempelai akan mengucapkan kalimat syahadat (seperti ijab kabul), disaksikan oleh Naib sebagai penghulunya. Menurut informasi yang kami dapatkan pencatatan pernikahan oleh KUA tidak berlaku di Baduy, terbentur oleh kepercayaan yang mereka yakini. Di Baduy, pelaksanaan akad nikah dan resepsi bagi pasangan mempelai dilaksanakan di Balai Adat yang dipimpin oleh Pu’un untuk mengesahkan pernikahan tersebut. Dalam ketentuan sistem perkawinan masyarakat Baduy tidak mengenal poligami dan perceraian. Tapi mereka hanya diperbolehkan untuk menikah kembali jika salah satu dari mereka telah meninggal.

Prosesi Pernikahan Adat Banjar Kalimantan Selatan


Suatu kehidupan yang paling menarik dan tak pernah terlupakan bagi individu masyarakat adalah acara “perkawinan”. Oleh sebab itu perkawinan tersebut selalu ditandai oleh sifatnya yang khas dan unik yang merupakan suatu tata traditional bagi setiap suku.

Dalam peristiwa itu selalu terjalin dengan harmonis ketentuan menurut agama dan adat istiadat sebagai lembaga tak tertulis yang dipatuhi tanpa pertentangan – pertentangan antara satu dengan yang lainnya dalam strata masyarakat adat.

Suku banjar sebagai salah satu suku bangsa Indonesia di Kalimantan Selatan yang juga mempunyai tata cara keadatan tentang peristiwa perkawinan itu, meskipun keadatan tersebut telah mengalami perubahan-perubahan secara evolusi.

Adat istiadat yang menurut kurun waktunya sangat menonjol adalah pada abad ke-18, suatu gambaran yang dapat dinilai secara fisik maupun psikis adalah pembauran antara peninggalan zaman Hindu, Islam dan pengaruh asing lainnya.

Secara kronologis, maka peristiwa perkawinan menurut adat suku Banjar dapat diuraikan sebagai berikut:

Basasuluh

Bilamana seseorang telah sampai saat ingin kawin lazimnya oleh keluarganya yang terdekat diadakanlah apa yang yang dinamakan “Basasuluh”. Yakni ingin mendapatkan keterangan tentang calon isteri yang diinginkan setelah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga yang bersangkutan. Beberapa hal yang ingin diketahui diantaranya:

  1. Tentang agamanya 
  2. Tentang keturunannya 
  3. Tentang kemampuan rumah tangganya 
  4. Tentang kecantikan wajahnya

Dari empat hal tersebut di atas yang menjadi titik tumpu perhatian itu adalah pada dua hal yaitu agama dan keturunannya. Sebaliknya, bagi keluarga calon isteri di samping hal di atas, akan diperhatikan pula apakah lapangan pekerjaan calon suaminya tersebut. Hal itu sangat penting karena akan turut menentukan nilai rumah tangga mereka kelak.

Badatang (Bapara)

Pihak keluarga pria pada saatnya yang diberitahukan sebelumnya, datang dengan beberapa orang ke rumah calon isteri yang disebut dengan istilah “badatang”. Kedatang ini diterima antara kedua keluarga calon suami isteri itu secara traditional biasanya lahirlah dialog yang mempunyai versi prosa liris bahasa daerah Banjar yang umumnya disebut Baturai Pantun, yakni berbalas pantun antara keluarga pihak calon.

Adat orang banjar tidak mengenal istilah Batunangan atau Bapacaran. Istilah ‘Balarangan’ tidak sama dengan istilah ‘Batunangan’, karena belarangan adalah suatu perencanaan ancer-ancer para pihak orang tua masing-masing, ketika kedua anak masih remaja.

Menurut adat seorang gadis yang akan kawin, maka untuk selama 40 hari sebelumnya dia tidak diperkenankan keluar rumah.

Selama itu dia harus membersihkan diri, berlangsir mempercantik dirinya, yang disebut dengan istilah ‘bekasai’, sekaligus dia diberi beberapa nasehat.

Nikah

Yang dimaksud dengan nikah adalah upacara keagamaan untuk melangsungkan ijab kabul di hadapan seorang penghulu dan saksi-saksi. Acara ini sering kali juga disebut ‘Meantar Jujuran’.

Batimung

Bagi pengantin pria maupun wanita terutama menjelang hari persandingan dua atau tiga hari sebelumnya, maka pada malam harinya harus melaksanakan mandi uap yang dikenal dengan istilah ‘Batimung’. Diharapkan dengan batimung ini akan menguras habis keringat tubuh, menyehatkan dan mengharumkan tubuh pengantin tersebut. Dengan demikian pada saat persandingan nanti kedua pengantin tidak akan berkeringat lagi.

Mandi-Mandi (Badudus atau Bapapai)

Badudus (https://kapanpunbisa.blogspot.co.id)

Pada waktu pagi hari menjelang acara persandingan siang, pengantin wanita melangsungkan acara mandi-mandi pengantin dengan air yang ditaburi macam- macam bunga. Pada daerah Kuala kadang-kadang disebut dengan istilah ‘Badudus’ atau ‘Bapapai’ dengan mayang Pinang. Jumlah bunga-bunga yang dioerlukan lebih banyak dan lebih berkesan sebagai salah satu upacara.

Acara mandi-mandi dilakukan oleh tiga orang wanita tua yang telah berpengalaman, yang umumnya dipimpin oleh seorang bidan kampong atau wanita tua lainnya. Selesai mandi, pengantin wanita disuruh menjejak telur ayam sampai pecah dengan ujung tumit. Ketika itu juga pengantin wanita tersebut dicukur yaitu dengan istilah ‘Belarap’, membikin cecantung pada kiri kanan wajahnya. Biasanya kemudian diikuti acara selamatan kecil dengan nasi lamak (ketan) berinti gula merah dan pisang mauli.

Batapung Tawar

Seiring dengan acara mandi-mandi tadi pada saat itu juga diadakan acara ‘batapung tawar’, dimaksudkan sebagai penebus atas berakhirnya masa perawan bagi seorang wanita. Untuk itu disediakan apa yang dinamakan ‘piduduk’, yaitu seperangkat keperluan pokok bahan makanan dalam wadah sasanggan (bokor kuning) yang terdiri dari sagantang beras, sebiji nyiur, gula merah, seekor ayam betina hitam, telur ayam tiga butir, lading, lilin, sebiji uang bahari (perak), jarum dengan benangnya, sesuap sirih, rokok daun, dan rerempah dapur. Isi piduduk: beras melambangkan rezeki, nyiur melambangkan lemak (kehidupan), gula merah lambing manis (kehidupan), ayam lambing cangkal becari, telur ayam lambang sum-sum, lading makna semangat yang keras, lilin lambang penerangan, uang lambang persediaan dalam hidup, jarum dan benang lambang ikatan suami isteri, sesuap sirih lambang kesatuan, rokok daun lambang kelaki-lakian, rerempah dapur lambang keterampilan kerja di dapur. Selanjutnya seluruh isi piduduk ini diberikan kepada bidan kampong yang memimpin acara mandi-mandi.

Untuk yang hadir pada acara betapung tawar disuguhi air teh manis atau kopi dengan kue, bubur habang bubur putih, cucur, wadai gincil, wadai galang, dan lakatan ber-inti.

Batamat Al-Qur’an

Baik pengantin pria maupun pengantin wanita pada waktu menjelang acara persandingan biasanya melangsungkan acara betamat Qur’an yakni membaca kitab suci Al-Qur’an sebanyak 22 surah yang dimulai dari surah ke 93 (Ad-Dhuha) sampai dengan surah ke 114 (An-Nas) ditambah dengan beberapa ayat pada surah Al-Baqarah, ditutup dengan do’a khatam Qur’an, pembaca do’a biasanya guru mengaji pengantin tersebut.

Suatu kebiasaan yang unik dan lucu, ialah apabila pengantin telah sampai pada bacaan surah ke 105 (Al-Fiil) biasanya ramailah anak-anak dan remaja di sekitar itu memperebutkan telur masak sekaligus memakannya. Sebab menurut cerita konon yang mendapatkan telur masak itu akan menjadi terang hatinya, cepat menjadi pandai membaca kitab suci Al-Qur’an.

Walimah

Yang dimaksud dengan ‘walimah’ ialah suatu pesta perkawinan dalam rangkaian acara-acara perkawinan tersebut. Besar kecilnya walimah ini trgnatung pada kemampuan keluarga ‘ahli bait’ masing.

Menurut adat orang Banjar maka pohon (ahli bait atau tuan rumah) tidak aktif untuk bekerja dalam persiapan itu. Justru tetangga lah yang akan melaksanakan semua tugas-tugas, yang dibentuk semacam kepanitiaan yang disusun secara lisan saja. Biasanya membagi-bagi tugas sebagai berikut:

  1. Nang jadi kepala gawe (pimpinan kegiatan) 
  2. Nang meurus tajak sarubung (mendirikan tenda) 
  3. Nang meurus pengawahan (bagian masak nasi dan ikan) 
  4. Nang meurus karasmin (mengurus kesenian) 
  5. Nang besaruan lalakian (pengundang untuk pria) 
  6. Nang besaruan bebinian (pengundang untuk wanita) 
  7. Nang menerima saruan (penerima tamu)

Dalam susunan pembagian tugas ini jelas terlihat bahwa sifat kegotong-royongan merupakan adat yang sangat menonjol sekali bagi para tetangga, tanpa diminta akan memberikan tenaga dan jasa-jasanya untuk kepentingan pelaksanaan perkawinan tersebut.

Petataian

Petataian (pelaminan) dibuat secara khusus yang merupakan ciri khas banjar yang biasanya diletakkan tepat di ‘tawing halat’ (dinding batas tengah rumah) atau yang lazim disebut balai kencana. Terdapat juga yang dibangun khusus yang disebut balai warti yang terdiri dari tempat duduk untuk dua orang pengantin pria dan wanita yang berlatar belakang air Gucci yang gemerlapan dan pada kiri kanannya agak kebelakang tersusun bantal yang bersarung merah atau kuning bersulam benang emas, yang disebut ‘tetumpangan’. Di belakang tetumpangan terdapat pucuk tetumpangan yang berbentuk segitiga sama kaki dengan ornamen yang serasi dengan tetumpangannya. Di situ tersedia pula sesajian di atas piring kuningan besar yang diletakkan di atas bokor sesanggan kuningan.

Batataian

Merupakan puncak dari acara perkawinan menurut adat banjar ini adalah pada upacara betataian (bersanding) pada tempat petataian. Acara ini yang dianggap paling bahagia oleh kedua pengantin ataupun keluarga mereka.

a. Pengantin wanita

Pengantin wanita dengan tat arias pengantin bak amar gelung pancar matahari, baju lenagn pendek yang berendas epanjang pinggirannya, dikenal dengan nama baju poko. Dipangkal kedua tangannya terpasang kilat bahu dan gelang tangan jenis gelang tabu-tabu dilengkapi dengan menggunakan sepasang gelang kaki emas berbentuk akar atau buku manisan.

b. Pengantin Pria

Pakaian pengantin pria mengenakan baju jas buka yang terdiri dari baju bagian dalam warna putih, baju luar jas buka dengan warna yang sesuai dengan warna celana. Tutup kepala disebut laung tutup yang mempunyai cirri khas banjar tersendiri yaitu simpul laung dalam bentuk ‘lam djalalah’, memakai kalung samban dengan bogam melati sebanyak tiga atau lima, membawa kembang palimbaian menuju rumah pengantin wanita.

c. Tahap-tahapan betataian

1. Pengantin pria diantar
2. Betawak nasi lamak
3. Sujud dan makan bersama
4. Usung jinggung dan diarak

Kelambu Pengantin

Begitu pentingnya kelambu pengantin ini bahkan menjadi suatu ukuran bagi orang untuk melihat sampai dimana kemampuan kepala keluarga yang sedang berminantu itu.

Kelambu ini selalu ditempatkan di kamar depan sebagai suatu bagian rumah yang utama, yakni ruangan tempat tidur sebelah kanan rumah banjar bahari, atau rumah bubungan tinggi (rumah beanjung). Karena pada waktu itu belum mengenal atau belum banyak mengenal ranjang. Kelambu itu digantung di ruang anjung dalam bentuk segi empat yang umumnya mempergunakan warna putih atau kuning muda. Di atas kelambu di pasang langit-langit dari kain yang agak tipis dengan sulaman kembang pancar matahari.

Dalam kurun waktu yang panjang, adat istiadat atau tradisi perkawinan adat banjar ini mengalami beberapa perubahan baik tentang acaranya, busana atau sarana perlengkapan lainnya, sepanjang tidak menggeser keaslian tradisionalnya. Upaya-upaya para budayawan, perias pengantin banjar, dan penataan busana pengantin memang telah mengambil langkah-langkah untuk menetapkan suatu standar yang baku. Hal ini sangat penting agar cirri khas perkawinan adat banjar tersebut dapat terpellihara secara lestari.

Macam Busana Pengantin

Ada empat macam Busana Pengantin Banjar yaitu :

1. Busana Adat Pengantin Banjar Baamar Galung Pancaran Matahari

(https://www.kaskus.co.id)

2. Busana Adat Pengantin Banjar Baamar Galung Modifikasi

(https://www.kaskus.co.id)

3. Busana Adat Pengantin Banjar Babajukun Galung Pacinan

(https://www.kaskus.co.id)

4. Busana Adat Pengantin Banjar Bagajah Gamuling Baular Lulut

(https://www.kaskus.co.id)

Sumber: Raihanjaveira

Prosesi Pernikahan Adat Melayu Bengkulu

Pernikahan Adat Melayu Bengkulu (https://www.flickr.com)

Upacara Pernikahan merupakan wadah kegiatan-kegiatan yang dilazimkan dalam mematangakan, melaksanakan dan memantapkan pernikahan. Untuk mendapatkan corak dari apa yang dimaksud dengan adat dan upacara pernikahan tersebut, kita dapat melihat tahap-tahap penyelenggaraanya yang dibagi menjadi: tahap upacara-upacara sebelum pernikahan, tahap upacara pelaksanaan pernikahan dan tahap upacara sesudah pernikahan.

Dalam pernikahan suku bangsa melayu di Bengkulu tahapan yang dimaksud masih tampak jelas dan masih membekas pada bentuk dan upacara pernikahan campuran. Yang dimaksud upacara pernikahan campuran disini adalah pernikahan antara penduduk asli dengan pendatang.

A. Upacara Sebelum Pernikahan

1. Peminangan

Adalah menanyakan seorang gadis untuk dijodohkan pada seorang jejaka. Prosesnya diawali dengan saling komunikasi antara pihak keluarga laki-laki dan pihak keluarga wanita atas calon pengantin mereka. Kesepakatan didapat setelah dilaksanakan komunikasi informil yang biasa disebut dengan menanyo dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan atas kemungkinan-kemungkinan untuk dijadikan usaha peresmian menjelang penentuan perjodohan.

2. Mengantar Uang

Yang dimaksud mengantar uang atau ngantek piti atau ngantek belanjo adalah ketua adat dari pihak laki-laki diutus menghubungi pihak wanita yang diwakili juga oleh ketua adat setempat untuk mengantar uang berikut alat-alat kelengkapannya. Tujuan dari upacara ini adalah untuk memberitahu kepada khalayak ramai bahwa antara seorang jejaka sudah diikat oleh tali pertunangan dengan seorang gadis dengan janji akan nikah menurut waktu yang telah ditentukan atas pemufakatan antara kedua keluarga.

Kelengkapan upacara mengantar uang ini adalah sirih sebagai lambang sistem kerja adat yang dibangun dengan berbagai bentuk menurut jenisnya, yaitu bila pihak laki-laki datang membawa sirih puan maka pihak wanita menanti dengan sirih cerana,pihak laki-laki membawa sirih bujang maka pihak wanita menanti dengan sirih puan dan bila pihak laki-laki datang membawa sirih gedang maka pihak wanita menanti dengan sirih bujang.

3. Duduk Bertunangan

Yang dimaksud dengan duduk bertunangan adalah jangka waktu selesai mengantar uang menjelang pernikahan biasaya jangka waktu ini tidak terlalu tergesa-gesa dan tidak pula terlalu lama. Bagi jejaka atau gadis dalam ikatan pertunangan ini harus taat kepada ketentuan yang berlaku pada masa itu.

B. Upacara Pelaksanaan Pernikahan

Pelaksanaan pernikahan sesuai dengan tatacara merupakan inti dalam upacara pernikahan. Hal ini merupaka rangkaian dari suatu perayaan gembira segenap keluarga baik dalam hubungan kekerabatan yang dekat maupun yang jauh.

1. Berasan

Berasan adalah pertemuan adik sanak, kaum kerabat termasuk perangkat adat untuk mengadakan musyawarah untuk menentukan garis-garis besar pelaksanaan, yang meliputi penanggung jawab pelaksanaan yakni tuo kerjo yang dibantu sepenuh nya oleh tuo sambal dan tuo juada serta tuo jenang,tukang kanca dan lainya.

2. Mengangkat Bimbang

Menurut istilah adat ialah bahwa setiap usaha dilaksanakan secara bersama,bergairah dan mencari kemeriahan yang teratur.

3. Memecah Nasi

Adalah hidangan makanan besar bersama yang khusus disediakan bagi raja-raja dan penghulu yang berkumpul bersama dengan para pemuda masyarakat dan udangan lainya.

4. Bimbang Gedang

Adalah acara puncak secara adat dilaksanan malam sesudah mufakat antara ketua adat dan penghulu.

5. Malam Inai Curi

Adalah persiapan yang dilakukan pengantin wanita untuk ditampilkan didepan umum. Sebelum itu petang harinya dilakukan bedabung yaitu kegiatan memperindah bentuk deretan gigi. Bedabung adalah kegiatan khusu dilakukan langsung oelh induk inang dengan iringan lagu gendang serunai sebagai tanda selesai.

6. Acara Bercampur

Adalah mendudukan pengantin laki dan wanita diatas anjung pelaminan pada siang hari sesudah bimbang gedang. Biasanya acara ini didahului dengan tepung setawar dari ibu mertua kepada pengantin laki-laki di tangga rumah, kemudian pengantin laki-laki dibimbing oleh pengapit menuju pelaminan dimana pengantin wanita sudah ada disana.

Ada tiga proses yang menarik pada acara bercampur ini dimana kedua pengantin mengenakan pakaian adat lengkap, pengantin laki-laki ketika menuju pelaminan harus melalui tiga macam hambatan berupa penghadang-hadang yang dilakukan menurut adat.

Hambatan tersebut dikenal dengan istilah kadang galah, Yang pertama dilakukan di pintu halaman pengantin wanita yang dipimpin oleh tuo kerjo. Biasanya dengan diserahkan sedikit tebusan maka gala tersebut dibuka sebagai tanda boleh masuk.

Yang kedua Kadang Pintu dilakukan pintu masuk rumah pengantin wanita dilakukan oleh tuo sambal dengan tebusan maka selenda pengahadang dibuka dan pengantin pria diperbolehkan masuk.

Yang ketiga disebut kadang kipas dilakukan diatas pelaminan dimana kedua pengantin sudah duduk berdampingan tetapi pengantin wanita di tutup dengan kipas, setelah tebusan diserahkan induk inang akan membuka kipas yang menutup wajah pengantin wanita.

Dalam proses kadang galah ini biasanya terjadi proses berbalas pantun antara ketua rombongan pengantin pria dengan penjaga pintu-pintu dari pengantin wanita.

7. Acara Pengantin Mandi

Adalah upacara memandikan pengantin oleh induk inang, Hal ini dimaksudkan sebagai usaha mengharumkan pengantin dan biasanya dilakukan secara simbolis.

8. Mandi Randai

Yaitu pengantin wanita dan pria dimandikan bersama-sama di penghujung pada sore hari yang dipimpin oleh induk inang untuk dapat disaksikan masyarakat umum. Pelaksanaan mandi dilaksanakan saling berganti menyiram tubuh sesamanya, seluruh acara ini di iringi oleh gendang serunai secara terus menerus sampai upacara ini selesai.

9. Acara Belarak Serunai

Dalam adat Bengkulu sesudah akat nikah dan proses adat lainnya pada sore hari pengantin akan diarak keliling kampung, zaman dahulu biasa diarak dengan menggunakan delman untuk sekarang biasa nya menggunakan mobil, di iringi oleh alunan musik serunai sepanjang perjalanan. Maksud dari acara belarak ini adalah untuk memberitahu orang-orang bahwa antar jejaka dan sigadis telah terikan oleh pernikahan yang syah.

10. Menjalang

Maksud dari menjalang ini adalah berkunjung kerumah orang tua,kerabat dan sanak keluarga lainnya dengan membawa istri. Bagi pengantin wanita ini adalah suatu kehormatan tertinggi bahwa dalam acara keluar rumah pada akhir masa gadisnya sebelum mengunjungi orang lain.

C. Upacara Sesudah Perkawinan

Bila sudah dilaksanakan doa selamat pada tempat wanita sebenarnya upacara pernikahan telah selesai. Barang barang pinjaman yang digunakan pada perayaan dimaksud dibersihkan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Itulah penjelasan singkat mengenai upacara pernikahan adat Bengkulu yang sudah turun temurun dilaksanakan. Dewasa ini susunan acara adat itu ikut berubah seiring perkembangan jaman, banyak dari masyarakat Bengkulu yang hanya memakai sebagian dari acara-acara adat bengkulu, mengingat acara-acara adat Bengkulu ini memerlukan waktu yang cukup lama dalam pelaksanaan nya. Untuk itulah diharapkan kepada generasi muda Bengkulu untuk dapat melestarikan Kebudayaan ini yang kian hari kian hilang.

Sumber: Kompasiana

Prosesi Pernikahan Adat Kaili Sulawesi Tengah

Pakaian adat Pengantin Suku Kaili (https://tikateacool.wordpress.com)

Tahapan dari rangkaian proses upacara adat perkawinan masyarakat suku Kaili dari awal sampai sekarang tidak terlalu mengalami perubahan yang berarti kecuali masalah busana, walaupun tidak dapat dipungkiri adanya perubahan lain setelah masyarakat sudah memeluk agama, terutama setelah kedatangan Datuk Karama sekitar abad 17 M, dan juga pengaruh dari daerah lain sebagai akulturasi dan difusi dengan budaya lokal.

Di dalam proses upacara perkawinan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yakni:

Sebelum Perkawinan


Pelaksanaan adat sebelum perkawinan merupakan rangkaian proses untuk mengawali pelaksanaan suatu upacara adat yang pelaksanaannya meliputi:

Notate Dala (Mencari Informasi)

Proses ini merupakan rangkaian dari pemilihan jodoh, karena bila sudah ditentukan pilihan dan mendapat persetujuan dari kedua orang tua, maka diadakanlah musyawarah untuk mencari informasi keberadaan si wanita yang dimaksud menyangkut masalah status keterikatannya. Bila si wanita tersebut tidak terikat dengan pria lain, maka diutuslah seorang yang dipercaya (pemuka adat) untuk mengadakan pendekatan informal kepada keluarga wanita tersebut. Karena pertemuan itu sangat rahasia, maka maksud kedatangan utusan laki-laki itu hanya diucapkan lewat kiasan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kekecewaan bila maksud kedatangannya itu tidak mendapat respon dari pihak perempuan. Bila prosesing ini mendapat tanggapan positif dari pihak perempuan, maka pihak laki-laki akan melakukan persiapan untuk langkah selanjutnya.

Neduta atau Nebolai (Meminang)

Dalam konsep pemahaman masyarakat suku Kaili, meminang mempunyai dua makna yang sama, namun dalam penggunaannya yang berbeda sesuai dengan tingkat strata social masyarakat bersangkutan. Neduta adalah istilah meminang yang diperuntukkan bagi golongan biasa, sedangkan nebolai adalah istilah meminang digunakan untuk golongan bangsawan. Dari kedua konsep tersebut mempunyai konteks yang sama yakni melakukan lamaran kepada seorang gadis untuk dijodohkan atau dikawinkan kepada laki-laki yang melakukan lamaran.

Proses pelaksanaan ini, diawali dengan pemberitahuan kepada pihak perempuan atas rencana kedatangan delegasi laki-laki. Kedatangan delegasi laki-laki biasanya dipimpin seorang tokoh adat atau agama, karena dianggap mempunyai kedudukan dan status di dalam masyarakat, sekaligus dianggap bahwa pimpinan delegasi tersebut mampu berbicara, karena di dalam menyampaikan maksud peminangan hanya mempergunakan bahasa tinggi atau kiasan yang sarat dengan makna simbolis, sambil menyerahkan bawaannya berupa sambulu pombeka nganga (seperangkat alat yang berisi pinang, sirih, kapur, tembakau dan gambir) serta taiganja sebagai jantung pombeka nganga atau mas adat untuk pembuka bicara, sekaligus sebagai simbol status sosial.

Ungkapan yang dipergunakan di dalam melakukan peminangan diawali dengan pihak laki-laki yang mengatakan nikakava kami hi mopeinta ana kami ri sihi (kedatangan kami ini untuk melihat anak kita di sini), kemudian disambut pihak perempuan dan mengatakan naria ana miu ri sihi ante kami (anak kita ada di sini bersama kami), kemudian pihak perempuan melanjutkan pertanyaannya dan mengatakan mbamo ana’ kami langgai itu (mana anak kami yang laki-laki itu), lalu dilanjutkan pihak laki-laki naria ri banua, kama aga nanggeni pakatuna (ada di rumah kami hanya mengantar kirimannya), dan pihak perempuan mengatakan ane naria pakatuna mbana lenjena rapeintata pasanggani (bila ada kirimannya mari kita lihat bersama), pihak laki-laki menyambungnya lalu menyerahkan sambulu itu kemudian ia berkata himo pakatuna rapeintata kita pasanggani (ini kirimannya kita lihat bersama), lalu pihak perempuan menerima sambulu dan berkata kubuka pakatu bagindali kainuru patima (saya buka kiriman pihak laki-laki untuk pihak perempuan).

Bila isi sambulu itu diambil lalu dimakan maka suatu isyarat bahwa lamaran diterima. Kemudian pihak perempuan lagi bertanya ante kaputinurarana mbana kupeinta ntoto lenjena (kalau begitu saya ingin melihat bukti kesucian hatinya) lalu pihak laki-laki mengatakan itumo riambe nusambulu (itu sudah ada di sambulu).

Selain itu juga terdapat sambulu yang berfungsi sebagai pengikat (paosoa pua) yang merupakan pokok adat perkawinan yang dikenal dengan nama balengga nuada, selain sebagai penghargaan, juga sebagai adat mpoberei, adat kawin sebagai tanda seseorang akan masuk jenjang perkawinan.

Sambulu sebagai pokok adat perkawinan yang berisi pinang, gambir, sirih dan kapur sirih merupakan symbol manusia yang lengkap sebagai manifestasi dari konsep asal kejadian manusia, karena menurut konsep suku Kaili asal kejadian nenek moyang mereka dari kayangan atau to manuru, sekaligus merupakan symbol penghargaan kepada leluhur mereka karena dianggap bahwa nenek moyang mereka pemakan sirih.

Oleh karena itu, di dalam prosesi peminangan ini delegasi lak-laki harus menunggu waktu sesuai dengan kesepakatan untuk mengetahui diterima tidaknya lamaran itu karena pihak perempuan harus merembukkan dahulu dengan pihak keluarga, terutama kepada yang bersangkutan. Bila waktu yang ditentukan sudah tiba, maka pertemuan kembali diadakan tanpa suatu ungkapan, melainkan hanya berupa simbol yakni menyerahkan kembali sambulu yang diberikan.

Bila sambulu tersebut terbuka dan sudah tidak mempunyai isi, berarti lamarannya diterima, tetapi bila sambulu kembali dalam keadaan tertutup dan isi masih tetap utuh berarti lamaran ditolak, dengan demikian maka posisi sambulu sebagai pokok adat mempunyai peran yang sangat penting dalam upacara adat perkawinan suku Kaili. Setelah diketahui bahwa lamaran pihak laki-laki sudah diterima, maka proses selanjutnya segera dilaksanakan. Noovo (Penentuan Waktu).

Noovo adalah suatu rangkaian upacara yang dilakukan untuk membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan upacara perkawinan, baik yang berhubungan dengan pelaksanaan pesta (eo mata posusa) maupun dari pernikahan (eo mponikah). Pelaksanaan upacara noovo ini dimaksudkan untuk mencari kesepakatan tentang hari pelaksanaannya, sebab biasa terjadi kesalahpahaman hanya karena persoalan waktu sehingga perlu kesepakatan. Di dalam pertemuan tersebut para pemuka atau tokoh adat akan memilih hari dan bulan yang sangat baik, sebab pada umumnya masyarakat suku Kaili masih ketat dan percaya adanya hari dan bulan yang baik berdasarkan perhitungan cara tradisional dengan mempergunakan kutika, namun tetap mempertimbangkan jangka waktu bagi kesiapan wanita karena pada dasarnya pusat suatu kegiatan berada di pihak perempuan.

Setelah penentuan hari dan bulan sudah disepakati, maka dalam jangka waktu penantian itu calon pengantin diberikan petuah atau nasehat oleh orang tua tentang hakikat suatu perkawinan, sekaligus dimanfaatkan untuk merawat diri serta memelihara kondisi badan agar tetap sehat segar bugar menyongsong hari bahagianya.

Nanggeni Balanja (Hantar Belanja)

Mengantar belanja masih merupakan rangkaian dari proses pelaksanaan suatu upacara perkawinan yang dilakukan pihak laki-laki untuk mengantar belanja. Di dalam pelaksanaan ini dipimpin seorang tokoh atau yang dituakan di samping orang-orang lainnya.

Pada saat pengantaran belanja bukan hanya uang yang dibawa, tetapi segala sesuatu yang berhubungan dengan keperluan wanita walaupun itu tidak termasuk di dalam pembicaraan tetapi sudah merupakan kebiasaan dan merupakan suatu tanda penghargaan kepada pihak perempuan, dan kadang pemberian semacam itu menjadi ukuran penilaian atas kemampuan dan tingkat status social laki-laki.

Sambulu yang juga diikutsertakan pada acara ini sebagai simbol, karena ia merupakan pokok dari suatu adat perkawinan dan juga jauh lebih besar daripada saat melakukan peminangan karena hanya perantaraan sambulu itulah pihak laki-laki menyerahkan sekaligus mempersilahkannya untuk membuka segala sesuatu yang dibawanya menandai bahwa secara resmi pihak laki-laki telah diterima di dalam keluarga perempuan.

Nopasoa (Pengasapan)

Nopasoa merupakan mandi dengan sistem penguapan dan pengasapan yang dilakukan secara tradisional yang pada umumnya dilaksanakan di rumah calon pengantin wanita, yang bertujuan untuk menghilangkan bau badan sekaligus untuk mempercantik dan menyegarkan para calon pengantin, karena mempergunakan ramuan tradisional sebagai bahan yang digunakan dalam mandi uap tersebut.

Rangkaian dari proses pelaksanaan mandi uap ini mempergunakan berbagai macam daunan serta kembang-kembang yang wangi dan diramu di dalam sebuah loyang besar, kemudian batu dipanaskan lalu dimasukkan ke dalam loyang yang sudah berisi air dingin dan ramuan sehingga menghasilkan uap lalu kedua pengantin dimandikan mempergunakan sarung panjang sebagai pengantin dimandikan mempergunakan sarung panjang sebagai penutup agar asap yang dihasilkan akibat batu panas yang dimasukkan ke dalam loyang tidak keluar sehingga aroma dari ramuan tersebut dapat mengena seluruh badan.

Pelaksanaan mandi uap tidak hanya dilakukan satu kali, tetapi dilakukan beberapa kali. Di samping itu juga diberikan makanan dan minuman yang bergizi, sebab dalam menyongsong hari pernikahan memerlukan stamina yang prima lahir batin sehingga perlu penanganan yang baik agar kecantikan dan kesehatan tetap seimbang karena keseimbangan antara hal tersebut merupakan bagian yang harus diperhatikan karena ia merupakan satu bagian yang tidak dapat dipisahkan sebab bila salah satu di antaranya tidak sejalan akan menimbulkan hal yang fatal. Oleh karena itu, untuk menjaganya perlu seorang yang menanganinya sebagai ibu pengantin sehingga diharapkan pada hari pernikahannya dapat tampil meyakinkan pada hari pernikahan.

Nogigi (Membersihkan Bulu Wajah)

Nogigi merupakan salah satu rangkaian dari proses pelaksanaan suatu acara sebelum akad-nikah , yakni mencukur bulu-bulu yang Nampak, karena ada suatu anggapan yang berkembang dalam masyarakat suku Kaili bahwa bulu-bulu tersebut sebagai bulu celaka (vulu cilaka). Kerelaan mereka mengeluarkan bulu bertujuan untuk mempercantik diri dan juga mengandung makna simbolik sebagai manifestasi dari sikap ketaatan dan keyakinannya untuk meninggalkan semasa perbuatan masa lalunya, dan siap untuk menghadapi masa depannya penuh dengan ketabahan.

Dalam proses acara ini biasanya dilakukan di rumah pihak perempuan menjelang mata hari terbit yang dipercayai sebagai waktu yang baik untuk memulai suatu aktivitas. Pelaksanaan acara ini selain mempergunakan pisau cukur dan gunting, juga mempergunakan beberapa kelengkapan berupa gula merah, sebutir telur, kepala yang sudah bertunas dan secangkir air putih serta benang pita cina, yang dimaksudkan agar kedua mempelai di dalam mengarungi hidup barunya dapat diberkahi suatu kehidupan yang sejuk, mudah rezeki, berkembang seperti layaknya seekor ayam yang dapat melindungi anaknya serta panjang umur.

Pelaksanaan acara ini dilakukan oleh seorang perempuan yang lanjut usia yang mempunyai garis keturunan yang baik-baik serta mempunyai banyak anak dan cucu, hal ini dikaitkan dengan suatu keyakinan masyarakat suku Kaili bahwa pelaksanaan acara ini akan berimplikasi terhadap si calon pengantin sehingga harus memilih orang mempunyai garis keturunan yang baik. Dengan selesainya acara cukur bulu ini maka laki-laki kembali ke rumahnya untuk mempersiapkan prosesi selanjutnya.

Nokolontigi

Nokolontigi masih merupakan salah satu rangkaian dari proses acara yang dilakukan di rumah perempuan sebelum perkawinan (nikah), yang dimaksudkan untuk mensucikan diri sebelum menikah. Acara yang dilaksanakan pada malam hari ini dilakukan di rumah calon pengantin perempuan oleh para orangtua atau tokoh adat yang dianggap mempunyai garis keturunan baik-baik karena dengan demikian nantinya diharapkan calon pengantin juga akan mempunyai garis kehidupan seperti itu. Proses acara ini dimaksudkan agar kedua calon pengantin tidak dapat dipengaruhi roh-roh jahat serta dapat terhindar dari bahaya, mudah rezeki dan mempunyai umur yang panjang.

Adapun kelengkapan yang dipergunakan di dalam acara ini adalah: daun pacar (kolontigi) yang dihaluskan dan berwarna merah lalu diletakkan di telapak tangan calon pengantin sebagai simbol pengorbanan. Minyak kelapa yang dioleskan di atas kepala agar mereka mudah rezeki di dalam mengarungi hidup barunya, kapur sirih dan bedak yang dipakaikan sampai ke leher sebagai manifestasi dari sikap yang nantinya bila berbuat jahat dan dapat mempermalukan keluarga (ingkar janji) maka batang leher menjadi taruhannya, sedangkan penggunaan kain putih sebagai lambang kesucian. Setelah proses acara ini dilakukan pada malam yang sama juga dilakukan khatam al-Qur’an yang dimaksudkan agar calon pengantin laki-laki agar lebih fasih dalam mengucapkan ikrar (ijab kabul) di depan penghulu. Dan acara khatam al-Qur’an ini dilakukan sebelum acara nokolontigi, tetapi hal tersebut bukan merupakan suatu ikatan tergantung dari pengaturan. Bila acara ini sudah selesai maka proses dari rangkaian acara adat yang dilakukan sebelum akad nikah sudah selesai dan laki-laki kembali ke rumahnya untuk mempersiapkan acara pernikahannya keesokan harinya.

Upacara Perkawinan


Setelah melakukan beberapa rangkaian upacara adat sebelum pernikahan, maka masuklah kita pada acara puncak, yakni upacara adat perkawinan. Di dalam adat suku Kaili sebelum puncak acara, sekitar lima hari sebelumnya suasana rumah pengantin wanita sudah ramai karena seluruh keluarga yang bertempat tinggal jauh sudah berkumpul. Karena saat itu sudah mulai diperdengarkan bunyi-bunyian musik tradisional, selain itu juga di depan rumah dipasang dua buah bendera (umbul-umbul) berbentuk manusia warna kuning dan merah oleh masyarakat suku Kaili menyebutnya ula-ula, sebagai lambang kebangsawanan dan kebesaran.

Di dalam proses pelaksanaan acara ini ada empat tahapan upacara yang akan dilalui, yakni:

Manggeni Boti (Mengantar Pengantin)

Upacara ini dilaksanakan pada saat akan akan dilakukan akad nikah di rumah pihak perempuan, di mana pihak pengantin laki-laki diantar ke rumah pihak perempuan. Untuk mengantar pengantin laki-laki ke rumah calon pengantin perempuan mempergunakan kuda sebagai kendaraannya, tetapi karena kemajuan alat transportasi, maka kuda sudah dapat diganti dengan mobil sebagai alat transportasinya, dengan mempergunakan pakaiannya sesuai dengan status sosialnya. Sepanjang perjalanan diiringi bunyi-bunyian berupa rebana dan tarian meaju (salah satu bentuk tarian tradisional masyarakat Kaili), karena sudah mempergunakan mobil sebagai alat transportasi maka meaju sudah tidak lazim lagi dilaksanakan.

Setelah rombongan laki-laki tiba di halaman rumah perempuan (ridoyata), maka pengantin laki-laki disambut calon mertua, lalu laki-laki turun dari kendaraannya menuju tangga rumah, dan di dalam rumah calon pengantin perempuan sudah hadir sejumlah tokoh adat dan agama menanti kehadiran rombongan laki-laki. Sebelum rombongan laki-laki masuk atau naik tangga rumah, terlebih dahulu dilakukan dialog, yang diawali oleh pihak laki-laki yang mempertanyakan “ri pura-puramo tupu banua?” (apakah tuan rumah sudah ada semua), lalu pihak perempuan menjawabnya “ki pura-puramo” (sudah ada semua dan tidak ada yang kurang) dilakukan sebanyak tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan netambuli (berpakaian di depan pintu). Ini dilakukan bila pihak laki-laki sudah berada di depan tangga dan mengatakan nitambul tangga sambil menancapkan tombaknya, lalu pihak perempuan menyambutnya nitambuli. Kalimat ini diucapkan tiga kali dan juga dijawab tiga kali, kemudian pihak laki-laki mengatakan bija ntona ni tambuli kana nitambulimo (memang keturunan, yang ditambuli harus ditambuli), sambil mengucapkan assalamu alaikum ibabu rahim, kemudian disambut pihak perempuan waalaikum salam ibabu rahma, dan pengantin laki-laki memasuki atau naik rumah yang disambut oleh orangtua perempuan lanjut usia.

Setelah upacara tersebut dilakukan, lalu diantarlah calon pengantin laki-laki itu masuk ke dalam rumah oleh seorang ibu yang lanjut usia, kemudian dihamburi beras kuning sebagai simbol keselamatan, lalu disambut dengan bunyi-bunyian (kakula nuada) dan peulu cinde (kain putih yang dililitkan pada gelang) kemudian disodorkan kepada pengantin laki-laki untuk dipegang sebagai tanda ketaatan untuk selalu mendengar nasihat orangtua kemudian diantar langsung di depan tempat yang telah disediakan.

Pada saat yang sama pihak laki-laki membawa seperangkat kelengkapan berupa alat sholat dan kelengakapan lainnya, juga diikutkan beberapa jenis kue tradisional sebagai ungkapan rasa kesatuan yang diikat dengan tali perkawinan antara anak mereka, kemudian pihak perempuan pun membalasnya (olo nuroti) dengan memberikan berbagai macam makanan kepada keluarga laki-laki sebagai wujud ungkapan yang sama atas perkawinan anak-anak mereka. Setelah proses ini dilakukan maka akan dilanjutkan dengan akad nikah.

Monikah (Akad Nikah)

Proses upacara pernikahan yang berlangsung di dalam kehidupan suku Kaili pada dasarnya mengacu pada ajaran atau tuntunan syariat agama Islam, namun tidak dapat dipungkiri hal-hal yang sifatnya acara tradisional sebagai cikal bakal lahirnya budaya suku Kaili masih mewarnai di dalam proses upacaranya, namun tetap sejalan dengan konsep ajaran agama Islam sebagai agama yang dianut masyarakat suku Kaili.

Oleh karena itu, di dalam pelaksanaan akad nikah ini, disaksikan oleh beberapa orang tokoh, baik adat maupun agama, karena akad nikah dilakukan dengan ajaran agama sesuai dengan agama yang dianutnya. Di dalam proses pelaksanaan akad nikah dan mengucapkan ikrar (ijab kabul), jumlah dan jenis mahar yang telah disepakati kedua belah pihak harus disebutkan di depan orangtua dan dua orang saksi (wali) kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh pegawai syara’ dan nasihat perkawinan dari wali kedua mempelai. Setelah acara ini sudah dilakukan, maka dilanjutkan dengan acara nogero jene (membatalkan air wudhu).

Nogero Jene (Membatalkan Air Wudhu)

Masih rangkaian dari proses upacara pernikahan yang dilakukan setelah mengucapkan ikrar (ijab kabul), yakni acara nogero jene atau membatalkan air wudhu, yaitu acara penyentuhan pertama oleh sang suami kepada isterinya dengan menyentuh salah satu bagian kulit muka (dahu sampai ke hidung). Di dalam proses penyentuhan pertama ini melalui proses karena sang isteri yang baru dinikahi berada di dalam kamar atau kelambu bersama dengan ibu pengantin (tina noboti), pada saat sang suami tiba di depan pintu kamar atau kelambu orangtua yang mengantarnya mengetuk pintu sambil mengucapkan assalamu alaikum ibabu rahim tiga kali, kalau ibu pengantin sudah menjawabnya waalaikum salam ibabu rahma maka penngantin laki-laki sudah diperbolehkan memasuki kamar atau kelambu. Karena acara ini merupakan salah satu bagian yang biasa dijadikan sebagai ajang permainan, biasanya pihak perempuan memperlakukan beberapa syarat untuk dapat membuka pintu, sehingga pihak laki-laki harus siap dan bersedia mengikuti syarat yang diperlakukan, misalnya harus memasukkan uang atau gula-gula sebanyak mungkin dan sebagainya agar pintu dapat dibuka.

Setelah syarat yang ditetapkan tersebut sudah dipenuhi barulah pihak laki-laki diperbolehkan masuk dan ibu pengantin mengatakan silakan masuk (pesuamo), barulah sang suami bersama pengantarnya memasuki kamar untuk melakukan sentuhan pertama kepada sang isterinya. Bila kita menyimak rangkaian dari proses acara ini yang implikasinya dapat dimaknai sebagai tanda betapa susahnya seorang laki-laki untuk mendapatkan seorang perempuan sehingga ia memerlukan suatu pengorbanan baik fisik maupun material untuk mendapatkan seorang perempuan, karena apa yang dilakukan tidaklah semudah apa yang dibayangkan sehingga diperlukan suatu kematangan dan persiapan yang mantap sebelum memasuki jenjang perkawinan.

Mopatuda (Duduk Bersanding)

Duduk bersanding merupakan akhir dari rangkaian acara pelaksanaan suatu upacara pernikahan, yang merupakan puncak dari rangkaian acara yang menandai akhir dari perjalanan masa mudanya seorang anak manusia. Hari itu juga merupakan simbol kebahagiaan dua insane karena saat itu dialah yang digelar sebagai raja walaupun hanya sehari.

Di dalam pelaksanaan acara ini di hari para undangan dan kedua pengantin sudah mempergunakan pakaian kebesarannya sesuai dengan tingkat status sosialnya karena perkawinan merupakan salah satu simbol yang paling mudah untuk menandai tingkat status social seseorang, sehingga dengan perkawinan seseorang mengupayakan untuk dapat tampil semaksimal mungkin dan penuh dengan kehikmatan. Di dalam acara tersebut pelaminan yang harus ditata seindah mungkin untuk menampakkan tingkat status sosialnya dan diupayakan agar lebih tinggi dari tempat umum agar setiap orang dapat melihat pengantin. Sedangkan busana yang digunakan adalah busana patima (baju patima) dan aksesorinya yang merupakan salah satu aspek budaya Islam yang berkembang di tanah Kaili yang dikembangkan oleh Abdul Raqie (Dato Karama), yang dapat memberikan warna tersendiri bagi perkembangan budaya di Sulawesi Tengah pada umumnya dan khususnya Kabupaten Donggala dan Kota Palu.

Rangkaian dari proses acara duduk bersanding ini ibu pengantin sangat berperan untuk menampilkan kedua mempelai tampil prima, karena selain ia bertugas mengurusi rangkaian dari proses acara yang ada, ia juga berfungsi untuk merias pengantin sehingga nampak adanya unsur-unsur yang sifatnya tradisional yang tidak dapat dirasionalkan tapi dapat diperankan dan itulah kedudukan ibu pengantin. Sehingga di dalam mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kelengkapan dan prosesi upacara yang dilakukan sebelum sampai dengan sesudah upacara perkawinan merupakan satu rangkaian yang merupakan tanggung jawab ibu pengantin (tina noboti).

Dengan selesainya acara ini maka rangkaian dari proses upacara yang dilalui pada pelaksanaan suatu perkawinan sudah selesai, dan masih dilanjutkan dengan beberapa rangkaian proses upacara adat yang harus dilakukan sesudah acara pernikahan.

Sesudah Perkawinan


Dari rangkaian acara yang dilakukan dalam proses uapacara adat yang sudah dilalui, masih ada beberapa acara adat yang harus dilakukan sesudah upacara perkawinan (akad nikah), yakni:

Mandiupasili (Mandi Di Depan Pintu)

Mandiupasili merupakan salah satu rangkaian upacara yang dilakukan setelah akad nikah, yakni mandi bersama di depan pintu (mandiupasili) setelah dua hari selesai akad nikah yang dilakukan ibu pengantin sebagai penanggungjawab dalam rangkaian upacara karena dialah yang menyiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan mandiupasili.

Di dalam pelaksanaan upacara ini biasanya dilakukan pada pagi atau sore hari dengan mempergunakan berbagai macam kelengkapan berupa, bunga, daun-daunan, mayang kelapa dan pinang, belangan tanah, sandaran (bako-bako), uang sen dan sempe (tempat penampungan air) serta sarung panjang. Dari kelengkapan tersebut yang diramu secara tradisional untuk dijadikan bahan dalam mandiupasili. Sedangkan tempat akan dilangsungkannya prosesi mandiupasili diberi hiasan berupa kain-kain putih pada bagian atas, dan pada saat yang akan dimandikan berdiri, ibu pengantin memasukannya ke dalam sarung berulang tiga kali oleh masyarakat suku Kaili menyebutnya nipolangan, artinya pembebasan, kemudian keduanya memakai pakaian yang sudah disediakan.

Proses pelaksanaan acara mandiupasili sebagai wujud dari sikap dan kepercayaan masyarakat terhadap hal-hal yang gaib, sekaligus menandai bahwa pengantin sudah membebaskan diri dari perbuatan yang ingkar (perselingkuhan), yang dimaksudkan agar kehidupan yang baru itu dapat membawa kehidupan yang tenteram dan bahagia, serta kuat di dalam mempertahankan kehidupan rumah tangganya walaupun ditimpa gosip.

Mematua (Berkunjung Ke Rumah Mertua)

Mematua adalah akhir dari rangkaian upacara yang terdapat di dalam upacara perkawinan suku Kaili, yakni melakukan kunjungan ke rumah mertua laki-laki, yang dimaksudkan sebagai penghargaan sekaligus tanda bakti anak kepada orangtua sekaligus menandai bahwa pihak perempuan sudah merupakan bagian dari keluarga laki-laki.

Di dalam acara ini yang paling mendasar adalah motataka botiga ri pale, yakni mertua perempuan memasangkan botiga (gelang) pada menantu sebagai simbol bahwa menantu itu adalah sama kedudukannya dengan anaknya sendiri dan sudah diterima di dalam satu keluarga. Selain itu juga kadang diserahkan pula beberapa benda seperti perhiasan, sebidang tanah dan sebagai bukti sayangnya kepada anaknya (menantu) bila keluarga tersebut memungkinkan, namun bukan suatu syarat mutlak.

Proses pelaksanaan acara ini kadang dihadiri para tokoh adat dan agama yang menandai bahwa betapa pentingnya dan sakralnya suatu perkawinan sehingga harus dihadiri para tokoh dan pemuka adat setempat sehingga perlakuannya perlu dilakukan secara hikmat dan semeriah mungkin. Dengan selesainya rangkaian acara tersebut, maka diakhiri dengan makan bersama yang didahului dengan pemabcaan doa syukur agar pengantin (suami isteri) mendapat keselamatan, terhindar dari malapetaka, mudah rezeki dan dapat memperoleh keturunan yang baik-baik sehingga ia bisa hidup lebih sejahtera dan diberi Tuhan umur panjang.

Sumber: Kekunaan

Prosesi Pernikahan Adat Gorontalo


Pernikahan Adat Gorontalo ini perlu di lestarikan, karena mengandung nilai–nilai budaya yang tinggi. Adat Gorontalo ini semakin hari semakin terkontaminasi dengan perubahan zaman. Terlihat dimana–mana pernikahan di Gorontalo tanpa melewati lagi prosesi adat gorontalo. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya, banyak pemuda zaman sekarang yang enggan mempelajari adat pernikahan gorontalo. Sehingga warisan leluhur ini semakin terlupakan, karena tidak adanya regenerasi penerus Adati lo Hulondhalo.

Pernikahan Adat Gorontalo memiliki ciri khas tersendiri. Karena penduduk Provinsi Gorontalo memiliki penduduk yang hampir seluruhnya memeluk agama Islam, sudah tentu adat istiadatnya sangat menjunjung tinggi kaidah-kaidah Islam. Untuk itu ada semboyan yang selalu dipegang oleh masyarakat Gorontalo yaitu, “Adati hula hula Sareati–Sareati hula hula to Kitabullah” yang artinya, Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah. Pengaruh Islam menjadi hukum tidak tertulis di Gorontalo sehingga mengatur segala kehidupan masyarakatnya dengan bersendikan Islam. Termasuk adat pernikahan di Gorontalo yang sangat bernuansa Islami.

Prosesi pernikahan dilaksanakan menurut Upacara adat yang sesuai tahapan atau Lenggota Lo Nikah.

Mopoloduwo (Rahasia)

Yaitu dimana orang tua dari pria mendatangi kediaman orang tua sang wanita untuk memperoleh restu pernikahan anak mereka. Apabila keduanya menyetujui, maka ditentukan waktu untuk melangsungkan peminangan atau Tolobalango.

Tolobalango

Tolobalango adalah peminangan secara resmi yang dihadiri oleh pemangku adat Pembesar Negeri dan keluarga melalui juru bicara pihak keluarga pria atau Lundthu Dulango Layio dan juru bicara utusan keluarga wanita atau Lundthu Dulango Walato, Penyampaian maksud peminangan dilantunkan melalui pantun-pantun yang indah. Dalam Peminangan Adat Gorontalo tidak menyebutkan biaya pernikahan (Tonelo) oleh pihak utusan keluarga calon pengantin pria, namun yang terpenting mengungkapkan Mahar atau Maharu dan penyampaian acara yang akan dilaksanakan selanjutnya. Pada waktu yang telah disepakati dalam acara Tolobalango maka prosesi selanjutnya adalah mengantar harta atau antar mahar, didaerah gorontalo disebut Depito Dutu.

Depito Dulu

Menghantar harta atau mahar yang terdiri dari 1 paket mahar, sebuah paket lengkap kosmetik tradisional Gorontalo dan kosmetik modern, ditambah seperangkat busana pengantin wanita, serta bermacam buah-buahan dan bumbu dapur atau dilonggato.

Semua mahar ini dimuat dalam sebuah kendaraan yang didekorasi menyerupai perahu yang disebut Kola–Kola. Arak-arakan hantaran ini dibawa dari rumah Yiladiya (kediaman/ rumah raja) calon pengantin pria menuju rumah Yiladiya pengantin wanita diringi dengan genderang adat dan kelompok Tinilo diiringi tabuhan rebana melantunkan lagu tradisional Gorontalo yang sudah turun temurun, yang berisi sanjungan, himbauan dan doa keselamatan dalam hidup berumah tangga dunia dan akhirat.

Mopotilandahu

Pada malam sehari sebelum Akad Nikah digelar serangkaian acara malam pertunangan atau Mopotilandahu . Acara ini diawali dengan Khatam Qur’an, proses ini bermakna bahwa calon mempelai wanita telah menamatkan atau menyelesaikan mengajinya dengan membaca "Wadhuha" sampai Surat Lahab.

Mopapi Saronde

Yaitu tarian yang dibawakan oleh calon mempelai pria dan ayah atau wali laki-laki. Tarian ini menggunakan sehelai selendang. Ayah dan calon mempelai pria secara bergantian menarikannya, sedangkan sang calon mempelai wanita memperhatikan dari kejauhan atau dari kamar.

Bagi calon mempelai pria ini merupakan sarana menengok atau mengintip calon istrinya, istilah daerah Gorontalo di sebut Molile Huali. Dengan tarian ini calon mempelai pria mecuri-curi pandang untuk melihat calonnya. Saronde dimulai dengan ditandai pemukulan rebana diiringi dengan lagu Tulunani yang disusun syair-syairnya dalam bahasa Arab yang juga merupakan lantunan doa-doa untuk keselamatan.

Lalu sang calon mempelai wanita ditemani pendamping menampilkan tarian tradisional Tidi Daa atau Tidi Loilodiya . Tarian ini menggambarkan keberanian dan keyakinan menghadapi badai yang akan terjadi kelak biila berumah tangga. Usai menarikan Tarian Tidi, calon mempelai wanita duduk kembali ke pelaminan dan calon mempelai pria dan rombongan pemangku adat beserta keluarga kembali ke rumahnya.

Akad Nikah

Keesokan harinya Pemangku Adat melaksanakan Akad Nikah, sebagai acara puncak dimana kedua mempelai akan disatukan dalan ikatan pernikahan yang sah menurut Syariat Islam. Dengan cara setengah berjongkok mempelai pria dan penghulu mengikrarkan Ijab Kabul dan mas kawin yang telah disepakati kedua belah pihak keluarga. Acara ini selanjutnya ditutup dengan doa sebagai tanda syukur atas kelancaran acara penikahan ini.

Sumber: Budaya Indonesia

Prosesi Pernikahan Adat Rejang Bengkulu


Perkawinan merupakan bagian dari ritual lingkaran hidup di dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang di Bengkulu. Suku Bangsa Rejang pada dasarnya hanya mengenal bentuk Kawin Jujur. Akan tetapi dalam perkembangan kemudian, muncul pula bentuk Kawin Semendo yang disebabkan karena pengaruh adat Minangkabau dan Islam (Abdullah Siddik, 1980:153).

Kawin Jujur merupakan bentuk perkawinan eksogami yang dilakukan dengan pembayaran (jujur) dari pihak pria kepada pihak wanita (Hilman Hadikusumo, 2003:73). Kawin Jujur merupakan bentuk perkawinan yang menjamin garis keturunan patrilinel (garis bapak) (Abdullah, 1980:386). Dengan dibayarkannya sejumlah uang maka pihak wanita dan anak-anaknya nanti melepaskan hak dan kedudukannya di pihak kerabatnya sendiri dan dimasukkan ke dalam kerabat dari pihak suami. Kawin Jujur juga mengharuskan pihak perempuan mempunyai kewajiban untuk tinggal di tempat suami, setidak-tidaknya tinggal di keluarga suaminya (Abdullah, 1980:224).

Kawin Semendo adalah bentuk perkawinan tanpa jujur (pembayaran) dari pihak pria kepada pihak wanita. Setelah perkawinan, suami harus menetap di keluarga pihak isteri dan berkewajiban untuk meneruskan keturunan dari pihak isteri serta melepaskan hak dan kedudukannya di pihak kerabatnya sendiri (Hilman, 2003:82). Kawin Semendo merupakan bentuk perkawinan yang menjamin garis keturunan matrilinel (garis ibu) (Abdullah, 1980:386).

Masuknya pengaruh Minangkabau ke dalam kebudayaan (adat istiadat perkawinan) Suku Bangsa Rejang, terjadi saat berdirinya Kerajaan Sungai Lemau di Bengkulu. Kerajaan Sungai Lemau merupakan sebuah kerajaan yang berkuasa di wilayah Bengkulu antara tahun 1625-1861 (Bambang Suwondo, 1978/1978:8 dan Abdullah, 1980:65-66). Di masa inilah kemungkinan besar arus kebudayaan dari Minangkabau mulai masuk dan mempengaruhi kebudayaan Suku Bangsa Rejang. Masuknya arus kebudayaan dari Minangkabau ditandai dengan bertahtanya Baginda Maharaja Sakti yang merupakan utusan dari Kerajaan Pagaruyung di Minangkabau, sebagai raja pertama di Kerajaan Sungai Lemau (naik tahta sekitar 1625-1630) (Abdullah, 1980:65-66).

Sebelum membicarakan tahapan dan proses perkawinan, di dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang diatur larangan kawin sesama suku. Seperti dikutip dalam Bambang (TT:120), pembatasan jodoh menurut ketentuan adat Suku Bangsa Rejang, yaitu sebaik-baiknya perkawinan dilakukan dengan orang lain (mok tun luyen). Pembatasan ini secara tegas memuat larangan untuk kawin dengan orangtua, saudara dekat, bahkan dengan orang yang senama dengan orangtua dan saudara dekat. Apabila terjadi perkawinan dengan saudara dekat, maka disebut sebagai perkawinan sumbang yang dalam istilah Suku Bangsa Rejang disebut dengan komok (memalukan atau menggelikan). Sedangkan perkawinan dengan saudara sepupu senenek dan sepoyang (saudara nenek) jika terpaksa dilakukan maka akan dikenakan denda kutai adat (lembaga adat). Denda tersebut berupa uang atau hewan peliharaan yang dalam istilah Suku Bangsa Rejang disebut dengan mecuak kobon. Jenis perkawinan lainnya yang dilarang secara adat adalah perkawinan antara seorang pria atau wanita dengan bekas isteri atau suami dari saudaranya sendiri, apabila saudaranya tersebut masih hidup (http://rejang-lebong.blogspot.com/).

Setelah beberapa larangan tersebut dipastikan tidak dilanggar, maka tahap dan prosesi perkawinan adat istiadat Suku Bangsa Rejang dapat dimulai. Tahapan dan proses perkawinan di dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang secara umum dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu upacara sebelum perkawinan, upacara pelaksanaan perkawinan, dan upacara sesudah perkawinan. Berikut ini merupakan tahapan dari ketiga proses perkawinan yang dirangkum dari beberapa sumber, seperti buku karya Bambang Suwondo (TT) Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Bengkulu dan buku karya Abdullah Siddik (1980) Hukum Adat Rejang.

Di dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang, hanya dikenal dua bentuk Kawin Semendo, yaitu:

  • Kawin Semendo Ambil Anak 
  • Kawin Semendo Rajo-Rajo (Abdullah, 1980:231).

Kawin Semendo Ambil Anak atau dalam istilah asing disebut inlijfhuwelijk adalah perkawinan yang terjadi dikarenakan sebuah keluarga hanya memiliki seorang anak wanita (tunggal). Perkawinan tersebut dilakukan dengan cara mengambil seorang pria (dari anggota kerabat) untuk menjadi suami dan mengikuti kerabat isteri dan tinggal di rumah isteri serta bertanggungjawab meneruskan keturunan dari pihak isteri (Hilman, 2003:80). Kawin Semendo Rajo-Rajo merupakan bentuk perkawinan di mana suami dan isteri bertindak sebagai raja dan ratu yang dapat menentukan sendiri tempat kedudukan rumah tangga mereka. Suami tidak ditetapkan untuk tinggal di pihak isteri dan melepaskan kekerabatannya. Kedudukan suami dan isteri seimbang, baik terhadap jurai kekerabatan maupun suami, demikian pula terhadap harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan (Hilman, 2003:83). Dalam perkembangan sekarang, dua bentuk perkawinan di atas terpecah lagi ke dalam empat bentuk perkawinan yang lazim terjadi di dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang. Keempat bentuk perkawinan tersebut, yaitu Perkawinan Biasa, Perkawinan Sumbang, Perkawinan Ganti Tikar (mengebalau), dan Kawin Paksa (Bambang Suwondo, TT:121).

Menurut Bambang (TT), Perkawinan Biasa merupakan bentuk perkawinan yang selalu didahului dengan asen (mufakat) menurut adat bekulo. Adat bekulo berlaku apabila dalam proses pencarian sampai menemukan jodoh, calon mempelai melalui prosedur yang tidak tersimak. Semua upacara yang dilakukan dalam perkawinan biasa didahului dengan beasen (mufakat). Perkawinan Sumbang dilakukan apabila sang gadis telah melakukan perbuatan yang memalukan (dalam bahasa Rejang disebut komok). Prosesi upacara dalam Perkawinan Sumbang tidak selengkap dalam Perkawinan Biasa. Perkawinan Ganti Tikar yang biasa terjadi dalam adat istiadat Rejang dilakukan apabila seorang isteri meninggal, maka sang suami dikawinkan dengan saudara isterinya atau kepada perempuan lain dalam keluarga sang isteri. Demikian pula sebaliknya apabila yang meninggal adalah sang suami. Kawin Paksa merupakan perkawinan darurat karena tidak menurut tatacara adat yang sebenarnya lagi. Di dalam Kawin Paksa hanya satu bagian yang harus dilakukan, yaitu akad nikah. Sedangkan upacara selebihnya tidak diharuskan untuk dilakukan (Bambang, TT:121-122).

Upacara Sebelum Perkawinan

Menurut adat istiadat Suku Bangsa Rejang, upacara sebelum perkawinan terdiri dari:

  • Meletak uang. Meletak uang artinya memberi tanda ikatan. Tujuan dari prosesi ini, pertama, sebagai bukti bahwa ucapan kedua belah pihak mengandung keseriusan dan kesepakatan untuk mewujudkan ikatan perkawinan di antara sepasang bujang gadis. Kedua, bersifat pemagaran bahwa sang bujang dan gadis telah terikat, sehingga tidak ada orang lain yang mengganggunya. Tempat pelaksanaan upacara meletakkan uang biasanya dilakukan di rumah pihak wanita. Waktu pelaksanaan biasanya dilakukan di malam hari dan sering terjadi pada musim senggang sehabis panen.
  • Mengasen. Mengasen artinya membayar. Tetapi dalam adat istiadat perkawinan diartikan sebagai meminang. Terdapat tiga tahapan dalam mengasen, yaitu semuluak asen, temotoa asen, dan jemejai asen.
  • Jemejai atau Semakup Asen, yaitu upacara terakhir dalam peminangan yang merupakan pembulatan kemufakatan antara kedua belah pihak. Tujuan upacara ini adalah untuk meresmikan atau mengumumkan kepada masyarakat bahwa bujang dan gadis tersebut telah bertunangan dan akan segera menikah; mengantar uang antaran (mas kawin), dan menyampaikan kepada Ketua Adat mengenai kedudukan kedua mempelai itu nantinya setelah menikah.

Upacara Pelaksanaan Perkawinan

Di dalam adat istiadat perkawinan Suku Bangsa Rejang, upacara pelaksanaan perkawinan dibagi menjadi dua tahap, yaitu mengikeak (artinya melaksanakan kegiatan akad nikah) dan uleak (upacara perayaan perkawinan). Pelaksanaan mengikeak biasanya dilakukan di rumah pihak perempuan. Upacara Uleak dalam bahasa Suku Bangsa Rejang disebut juga dengan alek atau umbung (yang berarti pekerjaan atau kegiatan yang diatur selama pesta perkawinan berlangsung). Sesuai dengan derajat dan kemampuan pihak yang melaksanakan alek, dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang dibagi menjadi tiga macam, yaitu alek besar, alek biasa, dan alek kecil.

Alek besar dirayakan dengan kejai (pesta memeriahkan perkawinan atau pesta umum rakyat) atau bimbang yang biasanya berlangsung selama tiga sampai tujuh hari. Di dalam kejai ini disajikan tarian khas Suku Bangsa Rejang, yaitu Tari Kejai yang dipentaskan oleh penari bujang gadis antar marga. Alek biasa dirayakan dengan berdzikir dan resepsi musik. Sedangkan alek kecil dirayakan dengan berdzikir atau barzanji satu malam saja.

Tari Kejai

Taro Kejai

Di dalam alek terdapat beberapa prosesi perkawinan, yaitu menjemput pengantin, temuun alek, pengantin bersanding atau berarak, embuk mei mengenyan, dan membuka tarub. Menjemput pengantin dilakukan jika pengujung telah siap dan para sanak famili telah berada di tempat perkawinan. Dari pihak yang mengadakan alek pergi menjemput pengantin laki-laki dan perempuan. Hari tersebut disebut dengan hari mengantar pengantin atau menjalang. Pada saat pertemuan antara penjemput dan pengantar terjadilah prosesi siram-siraman beras kunyit di muka rumah tangga. Temuun alek (uleak) merupakan salah satu bagian dalam uleak, dimana pengantin telah hadir dan pimpinan adat serta kesenian telah siap, maka tuai kerjo memberikan sembah dan mempersilakan agar mulai berdzikir, berzanji untuk memeriahkan alek tersebut.

Pengantin bersanding atau berarak merupakan salah satu bagian di mana pada puncak berdzikir dan barzanji, kedua pengantin disandingkan. Kedua pengapit mengipasi pengantin yang diibaratkan seperti pasangan ratu dan raja. Selesai bersanding dilanjutkan dengan berarak. Dalam prosesi ini, kedua pengantin dan pengapit diiringi musik kesenian berarak-arak keliling dusun dan akhirnya kembali ke uneak sanin.

Embuk mei mengenyan merupakan salah satu prosesi di mana kedua pengantin menghidangkan punjung nasi dan searo sesuai dengan jumlah ketua kerja, maksudnya menyampaikan terimakasih dari kedua mempelai kepada adik sanak (keluarga) yang telah bersusah payah merayakan perkawinan mereka. Acara ini diakhir dengan makan bersama.

Membuka Tarub atau pengujung merupakan bagian terakhir dari prosesi alek. Dalam prosesi ini, keluarga yang membuka tarub tidak dibantu oleh masyarakat sekitar. Hal ini mengandung arti bahwa masyarakat bisa menilai besar-kecilnya keluarga pengantin. Dengan selesainya prosesi membuka tarub, berarti selesai pula upacara pelaksanaan perkawinan tersebut secara resmi.

Upacara Sesudah Perkawinan

Secara umum, upacara sesudah perkawinan dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang dimaksudkan sebagai ucapan rasa syukur dan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan prosesi perkawinan. Adapun yang termasuk ke dalam upacara sesudah perkawinan meliputi: mengembalikan alat-alat yang dipinjam, pengantin mandi-mandian, doa syukuran, serta cemucua bi oa dan me lau dai (berkunjung).

Alat-alat yang biasa dipinjam ketika berlangsungnya perkawinan meliput: alat-alat masak, perhiasan, alat-alat kesenian. Sesudah perkawinan, alat-alat tersebut dikembalikan kepada pemiliknya (masyarakat sekitar) masing-masing secara gotong royong. Di sinilah dikenal prosesi mengembalikan alat.

Prosesi selanjutnya setelah mengembalikan alat adalah pengantin mandi-mandian. Pada zaman dulu, prosesi pengantin mandi-mandian dilakukan kedua pengantin beserta pengapitnya pada hari terakhir pesta pelaksanaan perkawinan. Kedua pengantin beserta pengapit diantar ke sungai di dusun tempat dilaksanakan perkawinan. Di sungai diadakan upacara mandi-mandian bersama induk inang, pengapit, dukun tukang langir, serta kawan-kawan dari kedua mempelai. Prosesi mandi-mandian ini ditujukan sebagai lambang mandi terakhir bagi kehidupan kedua mempelai sebagai bujang gadis, karena setelahnya mereka akan hidup sebagai sepasang suami-isteri. Selain itu, makna lainnya adalah belangea (berlangia) untuk setawar sedingin dengan langirnya bermacam-macam bunga. Belangea bertujuan agar kehidupan pasangan ini kelak mendapatkan kententraman, tidak mudah kesapo (sakit karena disapa hantu atau arwah nenek moyang).

Pengantin mandi-mandian (rejang-lebong.blogspot.com)

Selepas uapacara mandi-mandian, dimulailah doa syukuran. Doa syukuran atau doa selamat dilakukan setelah tarub selesai dibongkar. Prosesi ini dilakukan sebagai ucapan rasa syukur kepada Tuhan dan berkat pertolongan nenek moyang. Masyarakat Suku Bangsa Rejang mempercayai bahwa lancarnya prosesi alek selain karena Tuhan, juga karena berkat dari nenek moyang. Atas dasar kepercayaan tersebut, di dalam doa yang dilakukan dengan cara Islam, dalam prosesinya tetap dilakukan pembakaran kemenyan di dalam pedupa. Prosesi pembakaran kemenyan di dalam pedupa diyakini Suku Bangsa Rejang sebagai lambang atau alat untuk memanggil arwah nenek moyang.

Setelah prosesi doa syukuran selesai, rombongan pengantin melaksanakan prosesi Cemucua bio. Cemucua bio artinya mencucur air di kuburan. Akan tetapi makna tersebut sekarang diartikan sebagai ziarah kubur. Cemucua bio kadangkala dilakukan di dusun lain tempat asal orang tua (nenek moyang mereka). Dengan berkunjung ke makam para leluhur dalam prosesi cemucua bio maka para keluarga yang masih hidup merasa dapat bersatu kembali dengan arwah nenek moyang yang telah meninggal. Keyakinan menjadi bagian dari adat istiadat Suku Bangsa Rejang karena kebanggan mereka akan keluarga besar mereka yang merasa berasal dari satu nenek moyang (sepasuak atau satu famili). Selain itu, tujuan cemucua bio adalah memohon doa restu dari arwah nenek moyang.

Apabila semua prosesi perkawinan telah selesai dilakukan maka bujang gadis tersebut telah terikat dengan norma adat yang berlaku. Duduk letok (status tempat tinggal) dan sistem kekerabatan serta kekuasaan seorang suami atau isteri pada prinsipnya bersumber dan diarahkan oleh keputusan asen.

Bagi Suku Bangsa Rejang, dikenal dua macam asen, yaitu asen beleket dan asen semendo. Asen beleket mengandung arti bahwa seorang perempuan masuk ke dalam keluarga pihak laki-laki, baik tempat tinggal maupun sistem kekerabatan. Di dalam asen beleket dibagi lagi menjadi dua, yaitu leket putus dan leket coa putus (tidak putus). Leket putus artinya, uang jemput serta cakkediknya diambil semua sekaligus oleh orangtua atau wali perempuan. Sehingga pihak perempuan putus hubungan dengan kerabatnya. Sedang leket coa putus artinya pada saat basen atau penyerahan uang jemputan ada beberapa cakkedik tidak diambil oleh orangtua atau wali perempuan. Sehingga pihak perempuan sesekali boleh berkumjung ke rumah kerabatnya dengan syarat memakai tudung teleng (bertudung biru).

Sedangkan dalam asen semendo, dikenal ada beberapa bentuk, yaitu semendo nyep/tunakep (burung terbang), semendo sementoro, dan semendo rajo-rajo. Semendo nyep artinya laki-laki semendo dianggap oleh keluarga isteri datang dengan tidak membawa apa-apa (seperti menangkap burung sedang terbang). Dalam semendo asen, apabila terjadi proses perpisahan, baik perceraian maupun kematian, semua hak waris jatuh kepada pihak isteri atau pewarisnya.

Semendo sementoro (benggen) artinya semendo berbatas waktu, misalnya setelah diadakan prosesi mencukur anak atau setelah anaknya dewasa, maka pihak laki-laki bebas membawa isterinya pulang kembali ke lingkungan pihak laki-laki.

Semendo rajo-rajo biasanya terjadi apabila status keluarga keduanya sama kuat sehingga pada waktu asen kedua belah keluarga tidak ada yang mau mengalah. Keduanya tidak ada yang rela salah satu pihak masuk ke dalam salah satu kerabat. Apabila terjadi situasi yang demikian, menurut adat, maka kedudukan dan tempat tinggal diserahkan kepada kedua mempelai. Kedua keluarga besarnya harus mengakui garis keturunan dari kedua mempelai walaupun kedua mempelai bertempat tinggal di tempat lain. Mereka berfalsafah: “Cacing di mana tangah senook di situ berada”.

Di atas adat asen, keputusan tertinggi dalam adat istiadat Suku Bangsa Rejang tetap berada di tangan kutai (kepala dusun). Kutai selalu dipegang oleh seorang laki-laki. Sehingga pada prinsipnya, hal yang berhubungan dengan kekuasaan berada di tangan suami tetapi yang berhubungan dengan tempat tinggal dan garis keturunan relatif bergantung pada keputusan asen (mufakat) semula pada saat peminangan.

Sumber: Melayuonline